News
Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce
Bagi anda yang sedang bertransaksi di TikTok Shop, bisa melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund). Berikut ini cara refund barang di TikTok
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM -- Mulai hari ini, Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB, TikTok Shop resmi ditutup.
Hal ini merupakan imbas dari TikTok sebagai sosial media yang menjalankan peran ganda sebagai e-commerce.
Dengan ditutupnya TikTok Shop secara remsi oleh Pemerintah Indonesia, bagaimana nasib barang-barang yang sudah telanjur dipesan oleh pembeli?
Baca juga: Sosok Bos TikTok Shou Zi Chew, Pernah Menjabat Presiden Bisnis Internasional Xiaomi
Baca juga: Bukan Hanya Indonesia, 17 Negara Ini Menolak TikTok Jualan, Ada Amerika, Inggris, Prancis
Apakah bisa barang-barang yang sudah dipesan direfund atau transksi yang sedang berlangsung dibatalkan?
Tentu sejumlah pembeli yang sudah melakukan pembelian merasa khawatir akan nasib barang yang telah mereka beli lewat TikTok Shop.
Mereka khawatir tidak akan menerima barang yang mereka beli, uang hangus dan lain sebagainya.
Bagi anda yang sedang bertransaksi di TikTok Shop, bisa melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund).
Bagaimana caranya?
Berikut ini cara refund barang di TikTok Shop:
- Buka aplikasi TikTok
- Buka beranda TikTok Shop
- Klik pemberlian (order)
- Pilih ikon 'Shop' di sisi bawah aplikasi
- Lalu klik 'Orders' untuk masuk ke laman detail order
- Pilih 'Request refund/return' lalu klik 'refund'
- Kemudian pilih template alasan untuk meminta pengembalian dana, lalu klik 'Submit'
- Pembeli dapat mengecek status refund/return barang pada beranda order.
Adapun pengembalian dana akan diproses setelah penjual menyetujui permintaan refund dari pembeli.
Baca juga: Pemerintah Akan Tindak Tegas TikTok yang Tetap Nekat Jualan, jika Melanggar Akan Ditutup
Baca juga: TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi
Durasi refund tergantung pada metode pembayaran yang dilakukan:
- Transfer bank 3-5 hari kerja
- Uang tunai/COD 2-3 hari kerja
- Kredit/Debit via Worlplay 7-14 hari kerja
- E-Wallet DANA/OVO/ShopeePay/GoPay 1-2 hari kerja
Alasan TikTok Shop Ditutup Pemerintah Indonesia:
Presiden Joko Widodo telah meninjau kembali regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan.
Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan yang direvisi tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi langsung melalui sosial media tersebut.
Iskandar Bersama Ganjar-Mahfud Ikut Ketum PDI-P Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno |
![]() |
---|
Bang Harwendro Resmikan Posko Pemenangan Prabowo di Pulau Belitung |
![]() |
---|
Egi Kibarkan Bendera Gerindra Setinggi 45,5 Meter, Juara Lomba Berkibarlah Gerindraku 2023 |
![]() |
---|
Jokowi Dikabarkan Reshuffel Kabinet, Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot |
![]() |
---|
Terkuak Hubungan Bharada E dan Ling Ling Saat Ini, Berencana Menikah namun Sekarang Diisukan Putus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.