CASN 2023

Link PDF Pengumuman CPPPK Provinsi Bangka Belitung, Ada 575 Formasi

Pada penerimaan ini dibuka 575 formasi yang terdiri dari formasi kesehatan, formasi teknis dan formasi guru.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Tangkap layar https://sscasn.bkn.go.id/
Laman portal sscasn.bkn.go.id 

BANGKAPOS.COM - BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023.

Pada penerimaan ini dibuka 575 formasi yang terdiri dari formasi kesehatan, formasi teknis dan formasi guru.

Jumlah kebutuhan PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengumuman yang disampaikan BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.

Hubungan kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Pelamar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada surat edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan sertifikat Pendidik dalam pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2023.

Untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis,  pelamar harus memenuhi kriteria.

1. Khusus dengan kriteria sebagai berikut:

a. Eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK-II); adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN); adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

2. Umum
Pelamar formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Sementara untuk jabatan fungsional tenaga guru yakni

 1. Khusus meliputi:

a. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada Seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya

b. Eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK-II); adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved