Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang Diyakini Berimbas Pada Banyaknya Prajurit Nonjob

Jika MK mengabulkan dan usia pensiuan KASAD dan Panglima TNI diperpanjang maka hal ini diyakini berdampak pada banyaknya prajurit nonjob. 

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
Ilustrasi usia pensiun TNI - Kolase KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. 

BANGKAPOS.COM - Usia pensiun KASAD dan Panglima TNI yang diwacanakan diperpanjang dapat sorotan banyak pihak.

Jika MK mengabulkan dan usia pensiuan KASAD dan Panglima TNI diperpanjang maka hal ini diyakini berdampak pada banyaknya prajurit nonjob. 

Pendapat dan sorotan ini disampaikan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.

Menurut Anton, jika usia pensiun KASAD dan Panglima TNI diperpanjang, akan menimbulkan fenomena prajurit non job.

Padahal, kata dia, pembatasan usia pensiun penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.

"Dengan menambah usia pensiun KSAD dan Panglima TNI maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," kata Anton, melansir dari Tribunnews.

"Tentunya, ini akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan," sambung dia.

Justru jika berkaca pada kebutuhan prajurit yang harus bugar, sigap dan tangkas, lanjut dia, maka semestinya TNI memiliki lebih banyak prajurit aktif yang berusia muda dan produktif.

Konsekuensinya, lanjut dia, batas usia pensiun adalah diturunkan bukan malah dinaikkan.

Oleh karena itu menurutnya penambahan usia pensiun, apalagi mencapai 60 tahun, bukanlah solusi jitu dalam pengelolaan karir prajurit TNI ke depan.

"Yang lebih dibutuhkan TNI adalah adanya pengaturan wajib Masa Persiapan Pensiun untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun," kata dia.

"Kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selalnjutnya usai berhenti dari militer," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.

Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.

Usia Pensiun TNI Digugat

Selain itu, Laksda Kresno Buntoro sempat jadi sorotan karena mengajukan gugatan Undang-Undang TNI mengenai batas usia prajurit TNI ke MK.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved