Syarat Mendaftar PPPK 2023, Harus Punya Pengalaman Kerja Minimal Dua Tahun
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK 2023 adalah memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Pendaftaran Program Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dibuka, dan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar adalah memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.
Persyaratan ini terlihat dalam formasi Ahli Pertama-Aspirasis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menurut Nur Hasan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengalaman kerja selama dua tahun dibutuhkan agar para pendaftar PPPK bisa langsung bekerja.
Pengalaman tersebut harus sesuai dengan bidang yang dilamar.
Hasan juga menjelaskan bahwa syarat pengalaman kerja yang diminta untuk PPPK harus sesuai dengan syarat pengalaman jabatan yang dilamar.
Ini bertujuan agar calon PPPK memiliki kompetensi yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan mereka lakukan.
Selain syarat pengalaman kerja, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK.
Syarat daftar PPPK 2023
Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar seleksi PPPK di tahun 2023:
- Warga Negara Indonesia
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan sebagainya)
- Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
Adapun terkait batas usia seleksi PPPK Teknis 2023 minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah ketentuan lain untuk bisa mengikuti seleksi PPPK yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230705-cpns-pppk.jpg)