Senin, 13 April 2026

Syarat Mendaftar PPPK 2023, Harus Punya Pengalaman Kerja Minimal Dua Tahun

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK 2023 adalah memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Tribun Kaltim
Perbedaan CPNS dan PPPK, Syarat Mendaftar PPPK 2023, Harus Punya Pengalaman Kerja Minimal Dua Tahun 

BANGKAPOS.COM--Pendaftaran Program Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dibuka, dan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar adalah memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.

Persyaratan ini terlihat dalam formasi Ahli Pertama-Aspirasis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut Nur Hasan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengalaman kerja selama dua tahun dibutuhkan agar para pendaftar PPPK bisa langsung bekerja.

Pengalaman tersebut harus sesuai dengan bidang yang dilamar.

Hasan juga menjelaskan bahwa syarat pengalaman kerja yang diminta untuk PPPK harus sesuai dengan syarat pengalaman jabatan yang dilamar.

Ini bertujuan agar calon PPPK memiliki kompetensi yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan mereka lakukan.

Selain syarat pengalaman kerja, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK.

Syarat daftar PPPK 2023

Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar seleksi PPPK di tahun 2023:

- Warga Negara Indonesia

- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan sebagainya)

- Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Adapun terkait batas usia seleksi PPPK Teknis 2023 minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah ketentuan lain untuk bisa mengikuti seleksi PPPK yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved