Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Mahasiswa KKN IAIN SAS Babel Kelompok 19 Adakan Sosialisasi
Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik
Penulis: Iklan Bangkapos | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Stunting di kantor rapat pertemuan Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk, Sabtu, (23/09/2023).
Kegiatan yang menggandeng Pemerintah Desa itu diikuti oleh puluhan remaja putra, remaja putri, dan masyarakat setempat dengan Tema "Stop Pernikahan Dini Untuk Mencegah Stunting Di Negeri Laskar Pelangi" Bagi Remaja Posyandu dan PIK-R Desa Air Seruk.
Kelapa Desa Air Seruk Prasastia Yoga menyampaikan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada remaja mengenai bahaya pernikahan dini dan peranan remaja sangat penting untuk mencegah stanting khususnya di Desa Air Seruk.
"Kami mengucapkan banyak terimakasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini," ungkapnya ketika membuka Acara Sosialisasi Stop Pernikahan Dini Untuk Mencegah Stanting.
Widari sebagai Ketua Pelaksana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap generasi bangsa.
"Sehingga perlu adanya sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini untuk mencegah stunting demi terciptanya masyarakat yang berkualitas dan harmonis,” katanya.
Ia juga berharap agar kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para pemuda dan remaja mengenai dampak dari pernikahan dini salah satunya terjadinya stunting.
Nopi selaku Penyuluh Kesehatan mengatakan Ada 2 pokok pembahasan dari sosialisasi ini yaitu pertama terkait Stunting, dan kedua Pernikahan Dini dan menyampaikan mulai dari pengertian Stunting, Tingkat Stunting di Indonesia, Dampak Stunting dll.
Selanjutnya Materi kedua mengenai Pernikahan Dini di isi oleh 2 orang mahasiswa, yang pertama disampaikan oleh Ezi Fela mengenai pengertian pernikahan dini dan juga UU yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia.
"Melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“UU 16/2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun", tutur Ezi.
Selanjutnya di sampaikan oleh pemateri Fahmi Aufa sekaligus ketua kelompok 19, menyampaikan mengenai faktor penyebab pernikahan dini ada 3 yaitu : Pertama Faktor Pribadi/Individu yang ada di dalam kendali diri seorang.
Kedua Faktor Keluarga yang juga tidak kalah pentingnya karena dalam keluarga meliputi banyak hal salah satunya masalah ekonomi yang bisa menyebabkan terjadinya pernikahan dini.
Ketiga Faktor Lingkungan merupakan faktor penentu terhadap perkembangan bagi seorang remaja, Karena kalau lingkungannya kurang baik akan berdampak pada pernikahan dini, contohnya pergaulan bebas.
Merly Umu Syubandia menyampaikan dengan adanya sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN IAIN SAS Babel kelompok 19, diharapkan dapat menambah wawasan bagi anak-anak dan remaja khususnya.
"Selain itu semoga setelah ini ada penurunan angka pernikahan dini,"imbuh Merly.
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Bangka Selatan Intervensi Stunting pada Anak Lewat Gerakan Aksi Bergizi |
![]() |
---|
Dosen dan Kemestian Literasi |
![]() |
---|
Bantu Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, PT Timah Salurkan 100 Paket Sembako di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Cegah Stunting, Pemkot Pangkalpinang Galang 1.000 Telur per Bulan |
![]() |
---|
123 Posyandu Aktif di Bangka Selatan Dorong Peningkatan Kesehatan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.