Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi
Terkuak para terdakwa sempat mengusulkan nama nama pribadi mereka sebagai penerima sertifikat program redistribusi lahan transmigrasi
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Kesaksian terdakwa Ariandi alias Bom Bom, menyingkap tabir fakta terbaru di pusaran kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus.
Terkuak para terdakwa sempat mengusulkan nama nama pribadi mereka sebagai penerima sertifikat program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus tahun 2021 lalu.
Fakta tersebut dibeberkan Bom Bom, di sela menjadi saksi perkara terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry dan Anshori, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (26/9/2023).
"Awalnya nama ibu ibu itu belum masuk. ada tahapannya, pertama menggunakan keluarga pimpinan saya semua, pak Slamet, pak Ridho, dan ibu Elyna," beber Bom Bom.
Sementara, untuk terdakwa Anshori yang merupakan honorer di BPN Bangka Barat, bergabung dengan nama Aan seorang konsultan dari Kanwil BPN Provinsi Babel.
"kalau pak Anshori gabungnya sama pak Aan," sambung Bom Bom.
"Pak Hendri (Kades) setahu saya sebelumnya untuk pembangunan SMK. Data itu sempat dikumpulkan ke kantor desa Jebus.
Namun usulan tersebut sempat di tolak mengingat status para tersangka sebagian besar merupakan PNS dan bukan warga desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
"Ternyata tidak di Acc, karena mereka PNS dan bukan warga jebus transmigrasi, dari situ baru di cari pengganti ibu ibu tadi," pungkas Bom bom.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230926-Ariandi-Pramana-alias-Bom-Bom.jpg)