Kamis, 18 Juni 2026

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang? Simak Proses dan Syaratnya

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang? Simak Proses dan Syaratnya. Cek selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi KTP Elektronik 

BANGKAPOS.COM - Kartu Tanda Penduduk alias KTP wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah/telah kawin.

KTP adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

KTP ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

Dilansir dari Indonesia Baik, KTP yang kini tersedia dalam bentuk elektronik tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK menerapkan single identity number, sehingga membuatnya berbeda-beda pada setiap orang.

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Karena alasan itulah orang yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang. 

Bila dokumen tersebut hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Cara mengurus KTP Hilang

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Adapun cara mengurus KTP hilang secara online 2023 dapat disimak di bawah ini:

Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.

Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

Unggah dokumen yang sudah disyaratkan.

Tunggu proses pengajuan KTP baru.

KTP baru dicetak.

Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Syarat Urus KTP Hilang

Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.

Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi:

Foto/scan Kartu Keluarga (KK),

Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Penting untuk dicatat, syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.

Selain itu, proses mengurus KTP hilang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. 

Sumber: Kompas.com
Tags
KTP
Hilang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved