Berita Pangkalpinang

Hakim Perintahkan Jaksa Tarik Tim Komite Pembiayaan Ubi Kasesa Dana LPDB

Perintah tersebut dibeberkan Hirmawan, menyusul adanya keterangan terdakwa Kurniatiyah Hanom, yang menyebut jika SOP pembiayaan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangka Pos / Anthoni Ramli.
Jalannya sidang kasus dugaan korupsi ubi kasesa yang bersumber dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Hakim ketua Hirmawan Agung Wicaksono, meminta jaksa menarik  pihak pihak yang terlibat dalam pembuatan SOP pembiayaan ubi kasesa yang bersumber dari dana LPDB tahun 2017.

Perintah tersebut dibeberkan Hirmawan, menyusul adanya keterangan terdakwa Kurniatiyah Hanom, yang menyebut jika SOP pembiayaan 30 nasabah sebesar Rp 7.025.000.000 tersebut hanya formalitas semata.

Selain formalitas, sempat terjadi perubahan SOP usulan dari angka semula Rp 25 juta per hektar menjadi Rp 15 juta per hektar.

Tak hanya dialamatkan kepada tim komite BPRS Babel saja, namun juga ke anak cabang BPRS Mentok.

"Kalau memang ini terkait tim komite yang disampaikan tadi tarik semua timnya, begitu juga kalau terkait dengan BPRS  Mentok semua tarik juga, baik AO, Legal, dan lainnya tarik semua. Jadi jelas salah sebenarnya di mana," tegas Hirmawan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, Hirmawan sempat di buat kebingungan. Sebab Hanom menyebut tidak ada SOP terkait pencairan dan perubahan dana Rp 25 juta per hektar tersebut.

"Jadi sebagai patokan SOP yang mana. Apa intinya pada saat pencairan tidak ada SOP terkait perubahan 25 juta," sambung Hirmawan.

Hirmawan pun sempat melontarkan pertanyaan terkait sikap Hanom sebagai pimpinan cabang soal tidak tercovernya ana Rp 25 juta per hektar tersebut.

"Kemudian saat diketahui jaminan tidak tercover tindakan saudara sebagai pimpinan cabang siapa," sambung Hirmawan.

"Lalu saya konfirmasi ke Direktur Marketing, Direktur Operasional dan Direktur Utama saya bilang ini jaminan tidak tercover bagaimana. Kata mereka dilanjut saja," kata Hanom menirukan ucapan tim komite.

Dalam sidang lanjutan tersebut, empat orang terdakwa dihadirkan. Mereka adalah, Kurniatiyah Hanom, Yulianto Satin, Al Mustar dan Riduan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved