Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pengesahan UU ASN, Dede Purnama Ingin Semua Terakomodir Namun Berikan Catatan Penting Ini

DPR RI telah mengesahkan UU ASN yang di dalamnya mengatur kebijakan, pengangkatan honorer menjadi PPPK atau ASN dengan persyaratan tertentu.

Tayang:
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
bangkapos.com/Ramandha
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Ustadz Dede Purnama Alzulami 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dede Purnama merespon pengesahan UU ASN, dengan memperhatikan belanja pegawai yang berkaitan dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

Diketahui sebelumnya DPR RI telah mengesahkan UU ASN yang di dalamnya mengatur kebijakan, pengangkatan honorer menjadi PPPK atau ASN dengan persyaratan tertentu.

"Kalau kita tentunya akan mengikuti regulasi yang ada, karena wewenangnya ini bukan wewenang provinsi tapi wewenang pusat. Regulasi yang ada, tentunya akan kita jalankan," ujar Dede Purnama, Kamis (5/10/2023). 

Namun Dede Purnama juga memberikan catatan penting guna menjaga apbd, tetap sehat dan sesuai peruntukan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Bangka Belitung.

"Ada aturannya tersendiri terkait berapa persen biaya untuk belanja pegawai, serta berapa persen untuk pembangunan. Kalau sudah lebih nanti saat pembahasan anggaran di Kemendagri pasti akan ada catatan, termasuk yang tidak dibenarkan," jelasnya. 

"Kalau pada akhirnya seandainya biaya pegawai lebih besar dari pada biaya penganggaran kegiatan, maka dipastikan APBD kita tidak sehat. Jangan sampai nanti 60 persen untuk gaji, 40 persen untuk aktivitas karena jadi tidak logis karena apa yang mau dikerjakan," tambahnya.

Lebih lanjut Dede Purnama mengungkapkan para tenaga honorer perihal pengabdiannya terhadap pemerintah, untuk tidak diabaikan bersamaan dengan keahliannya yang harus diperhatikan. 

"Mau kita secara pribadi semua bisa diakomodir, jangan sampai ketika mereka kehilangan pekerjaan ya kita menambah pengangguran dan itu jangan. Karena kita punya kewajiban untuk menurunkan tingkat pengangguran, maka kita harus upayakan bagaimana caranya pegawai yang ada terus bekerja dan tidak berlawanan dengan aturan yang lain," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved