Berita Pangkalpinang

3.000 UMKM dan 372 Juru Parkir di Pangkalpinang Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

3.000 UMKM da  372 juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang bakal dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
bangkapos.com
Seorang pengguna jasa parkir saat menunggu sepeda motornya dikeluarkan oleh Juru Parkir di Pasar Pagi, Pangkalpinang, Selasa (15/3/2022) pagi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- 3.000 UMKM da  372 juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang bakal dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak beberapa bulan kemarin, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang dan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mengusulkan asuransi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia ini.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Andika Saputra menyebut, penyerahan secara resmi asuransi BPJS Ketenagakerjaan itu bakal dilaksanakan 18 Oktober 2023 nanti di halaman kantor Wali Kota Pangkalpinang.

"Saat ini sedang diversifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang kita inginkan 3.000 UMKM kalau tidak masuk kategori akan kita carikan penggantinya," ujar Andika kepada Bangkapos.com, Jumat (6/10/2023).

Andika mengatakan, pendaftaran UMKM ke BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perlindungan diri dan bentuk kepedulian pemerintah untuk saling menjaga warga negara.

"UMKM ini adalah masyarakat yang memang tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah Kota Pangkalpinang. Apakah ini urgensi sifatnya, jelas iya sebab beberapa kecelakaan kerja di lapangan itu kita tidak tau kapan saja bisa terjadi, maka dengan inilah sebagi bentuk perlindungan mereka," terangnya.

Sementara, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Welly A Riduan menyebut, bakal ada 372 juru parkir yang mengantongi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Untuk yang diusulkan sebanyak 372 juru parkir, tapi sedang divalidasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada beberapa juru parkir yang nomor NIK nya tidak sinkron dengan data kependudukan, tapi sudah kami minta untuk diperbaiki," ujar Welly.

Kata Welly, sama dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, BPJS Ketenagakerjaan bakal diserahkan secara resmi pada 18 Oktober nanti.

"Dinas Perhubungan sudah menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini sejak Oktober sampai Desember. Dialokasikan Rp9.369.936 untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan Rp11.712.420 untuk jaminan kematian (JKM)," jelasnya.

Diakuinya, BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perlindungan diri untuk para juru parkiryang bekerja langsung di lapangan.

"Jelas sekali mereka (juru parkir-red) harus kita lindungi, setiap hari mereka di jalanan mengatur motor mobil yang sebetulnya sangat rentan. Jadi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini lah sebagai bentuk perlindungan diri mereka," tuturnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved