Berita Pangkalpinang

Ditawari Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Harga Murah, Pedagang di Pangkalpinang Tak Berani Jual

Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai kembali marak di kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Shutterstock)
Ilustrasi rokok 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai kembali marak di kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan pengakuan beberapa pedagang di Kota Pangkalpinang pernah ditawari orang untuk menjual rokok ilegal tanpa cukai. 

Tentu saja harga rokok tersebut lebih murah dibanding rokok legal yang sudah dilengkapi dengan cukai. 

Diakui seorang pedagang bernama Upik atau yang kerap dipanggil Buk Pik, pemilik salah satu toko sederhana di Kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang,  pernah ditawari menjual rokok tanpa cukai atau ilegal di tempat usahanya.

Rokok yang ditawarkan itu, mempunyai kemasan yang sama seperti rokok dengan merek-merek lainnya namun diketahui tidak ada cukainya.

Buk Pik mengetahui rokok yang dijual murah dengan kisaran harga Rp10.000 hingga Rp 11.000 itu tidak ada cukainya karena diberi tahu langsung sama orang yang menawarkan.

"Dia bilang, bu beli lah, rokok ini enak, kata saya oh tidak, kalau tidak ada cukai ibu minta maaf, tidak mau beli," kata Buk Pik, Jumat (6/10/2023) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Rokok-rokok yang ditawarkan menurut Buk Pik tidak hanya satu jenis, tapi ada beberapa model kemasan yang namanya tidak diketahui.

"Dia yang nawarin bukan SPG, ada cowok dan cewek malam-malam, pakai baju biasa saja, tidak kayak SPG rokok biasanya, saya lupa nama-nama rokoknya," katanya.

Lalu, setelah menolak karena persoalan cukainya, Buk Pik sempat dirayu untuk menjual rokok tersebut secara diam-diam dengan cara tidak dipajang seperti layaknya rokok-rokok lain.

"Pas saya tolak, saya bilang minta maaf ok dek, terus katanya taruh aja di bawah kalau orang nanya, lalu saya bilang anak saya polisi, dia sudah bilang, jangan dan tidak boleh, nanti bermasalah," tegasnya kepada penjual rokok ilegal tersebut. 

"Tapi sekarang tidak ada lagi yang nawarin, terakhir sebulan yang lalu, dulu rutin nawarin, sekarang tidak ada lagi, sebulan empat kali," demikian kata Buk Pik. 

Tak Berani Jual

Beberapa waktu ini, muncul kabar jika rokok ilegal kembali marak beredar di wilayah Kota Pangkalpinang dan juga kabupaten di Bangka Belitung.

Dari penelusuran Bangkapos.com di empat toko kelontong di Pangkalpinang, yang sebelumnya pernah menjual rokok yang termasuk ilegal, penjual menyebutkan jika mereka tak berani lagi menjualnya.

Seperti yang diutarakan oleh Yadi (55) pemilik toko di Kawasan Semabung Lama Kota Pangkalpinang, ia menyebutkan tempatnya berjualan tidak lagi menjual merek rokok ilegal yang dimaksud.

"Sudah lumayan lama kami tidak ada stok rokok (ilegal) itu bang. Tidak berani lagi sekarang, usai dibilang ilegal itu," ungkap Yadi pada Bangkapos.com, Jumat (6/10/2023). 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Zubaidah, penjaga toko kelontong yang berada di jalan Jalan RE. Martadinata, Rejosari, Kota Pangkalpinang.

"Sudah habis stoknya, sekarang tidak ada lagi. Tidak tau kalau di tempat lain," jawab Zubaidah singkat.

Penelusuran Bangkapos.com berlanjut ke daerah Jalan Pasir Padi, Kelurahan Temberan juga tak menemukan rokok yang masuk dalam daftar ilegal. 

"Tidak ada pak, kosong. Tidak tahu karena apa, tidak ada lagi sales yang mengantar rokok itu ke kami," kata Aminah, penjaga toko tersebut.

Terakhir, jawaban serupa juga dikatakan oleh Ihsan, pemilik toko yang berada di sekitar pasar Air Itam, Kelurahan Air Itam.

"Wah tidak ada kalau rokok itu, sepertinya sudah jarang. Dulu memang banyak yang beli karena harganya memang murah, tapi memang kami tidak ada lagi stoknya," tandas Ihsan.

Berhadapan dengan Dua UU

Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung (Babel), Fadjri Djagahitam mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus mengendalikan inflasi.

Mengenai persoalan rokok, Fadjri mengaku Disperindag Bangka Belitung memang belum turun secara langsung melakukan pengawasan.

Meskipun begitu, Fadjri mengatakan persoalan rokok sudah sangat jelas. Jika tidak membayar cukai akan berhadapan dengan dua undang-undang.

Di antaranya, Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Selain itu, PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko masuk dalam judul KBLI perdagangan dengan tingkat resiko rendah.

Artinya KBLI rokok dan tembakau sanksinya administrasi.

"Nah, jadi dia kena dua undang-undang, kalau dia ada izin, kalau dia tidak ada izin, masuknya ke pidana umum, kalau dia ilegal tidak punya izin apa pun, masuk pidana umum, aparatur hukum yang berwenang," kata Fadjri Djagahitam. 

"Kami sifatnya, pengawasan tertib niaga barang dan jasa, jadi lebih fokus ke barang-barang yang sudah ada tapi tidak mencantumkan label, terus tidak mencantumkan SNI, kita fokus ke sana, tapi kalau yang ilegal itu biasanya pidana umum, aparat hukum yang bergerak," kata Fadjri.

Rugikan Perekonomian

Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menyampaikan, peredaran rokok ilegal termasuk yang terjadi Kota Pangkalpinang merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian suatu negara. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang Kristanto mengatakan, untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya terus berperan aktif dalam mengidentifikasi dan memberantas rokok ilegal. 

"Kita semua memiliki peran dalam memerangi rokok ilegal ini. Mari bersama-sama mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan setiap indikasi upaya peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang atau melalui @bravobeacukai melalui nomor 1500225 atau linktr.ee/bravobeacukai," jelas Kristanto saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (6/10/2023).

Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar pedagang ataupun masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Mari bersama kita gempur rokok ilegal, demi masyarakat yang lebih aman dan sehat," tegasnya.

Ciri Rokok Ilegal

Saat disinggung mengenai apa saja daftar merek rokok yang dianggap ilegal, ia menyampaikan jika rokok ilegal dapat dikenali berdasarkan ciri-ciri khusus, seperti digunakannya rokok dengan pita cukai palsu.

"Salah satu indikasi rokok ilegal adalah pita cukai palsu. Pita cukai palsu seringkali tampak buram dan tidak tajam dalam cetakannya. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap rokok dengan pita cukai seperti ini," jelasnya.

Tak hanya itu, ciri lainnya adanya rokok dengan pita cukai nerbeda dengan jenis lainnya atau menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan atau jenis produk yang sebenarnya.

Jika kemasan rokok tidak cocok dengan informasi pada pita cukai, maka kemungkinan besar rokok tersebut ilegal.

Selanjutnya rokok ilegal juga ditandai tidak adanya pita cukai atau polos, karena pita cukai adalah salah satu tanda legalitas rokok di pasaran, dan ketiadaannya menjadi indikasi kuat rokok ilegal.

"Ada juga cirinya yaitu memakai pita cukai bekas. Modus lain dari peredaran rokok ilegal adalah dengan menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru, ini adalah taktik yang sering digunakan untuk menyamarkan produk ilegal.Intinya kalau mau rokok apapun, tetapi ada yang ciri-ciri seperti di atas, bisa dipastikan ilegal," sebutnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Rifqi Nugroho/Nurhayati) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved