Kisah Pak Akbar, Guru PAI yang Dilaporkan ke Polisi karena Hukum Siswa Tak Sholat

KISAH Pak Akbar, Guru PAI di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaporkan ke polisi karena hukum siswa tak sholat.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
TikTok
Pak Akbar, guru PAI di Sumbawa yang dilaporkan ke polisi karena hukum siswa yang tak sholat. 

BANGKAPOS.COM - Pak Akbar, Guru PAI di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaporkan ke polisi karena hukum siswa tak sholat.

Bagaimana kisah dan ronologisnya?

Kejadian tak mengenakkan yang tengah dialami Pak Guru bernama Akbar ini di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dia tak menyangka hukuman yang diberikan kepada siswa akan menjadi bomerang baginya.

Ia diketahui dipolisikan orang tua yang tak terima.

Tak cukup itu saja, dia juga dituntut uang puluhan juta.

Nasib pilu Pak Guru tersebut beredar hingga viral di media sosial.

Diketahui, Pak Guru tersebut bernama Pak Akbar.

Banyak orang membicarakan peristiwa yang menimpanya.

Hal tersebut berkat unggahan @deni_ali28 di TikTok pada Kamis (5/10/2023).

Postingan tersebut diunggah bersamaan dengan dua bait caption.

"Sedih sekali melihat keadaan guru saat ini. Semuanya serba salah," tulis pemilik akun.

Dalam video berdurasi 22 detik itu, Pak Akbar tersorot dengan mengenakan kemeja putih.

Teks video menjelaskan apa yang terjadi pada Akbar.

"Pak Akbar, dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat. Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan."

Lebih lanjut, Pak Akbar meminta doa atas sidang yang akan ia hadapi.

"Mohon doanya, guru-guru sekalian," ujar Pak Akbar.

Akun tersebut juga mengunggah video aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jumat (6/10/2023).

Tak hanya dilaporkan ke polisi, Akbar juga dituntut sebesar Rp 50 juta.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur."

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Kronologi kejadian tersebut adalah seusai Akbar yang menyuruh siswanya untuk shalat berjamaah karena sudah masuk waktu zuhur.

Namun, terdapat tiga orang siswa yang enggan melakukan shalat berjamaah.

Sehingga Akbar mencoba untuk menegurnya, namun tak diindahkan.

Akhirnya ketiga siswa tersebut dihukum dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.

Seusai kejadian tersebut ada orangtua murid yang tak terima jika anaknya dihukum.

Akbar kemudian dilaporkan ke polisi hingga dituntut Rp 50 juta atas perlakuannya tersebut. (*/Tribun Madura)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved