Kasus Vina Cirebon

Aep Dilaporkan ke Polisi, Berkasnya di Mabes Lengkap, Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Ulang Propam

Terbaru, setelah Pegi Setiawan bebas, kini Aep saksi kasus Vina Cirebon dilaporkan ke polisi, tepatnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Tribunnews
Aep Dilaporkan ke Polisi, Berkasnya di Mabes Lengkap, Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Ulang Propam 

BANGKAPOS.COM - Polemik kasus Vina Cirebon terus berlanjut.

Terbaru, setelah Pegi Setiawan bebas, kini Aep saksi kasus Vina Cirebon dilaporkan ke polisi, tepatnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Berkasnya dinyatakan lengkap.

Aep dilaporkan oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tak hanya Aep, tim pengacara juga melaporkan Dede.

Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan pihaknya secara resmi sudah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Adapun pelaporan terhadap mereka terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eky.

Jutek mengatakan pihaknya membawa deretan bukti untuk pelaporan Aep dan Dede.

Dia mengungkapkan pihak Bareskrim Polri sudah menyatakan berkas pelaporan yang diberikan dinyatakan lengkap.

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum tujuh terpidana lainnya, Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini dalam rangka mencari novum atau bukti baru untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved