Sosok Akbar, Guru Honorer yang Dipolisikan dan Dituntut Rp50 Juta Gegara Tegur Siswa Tak Sholat

Akbar merupakan guru Pendidikan Agama Islam di sebuah SMK Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat yang masih berstatus honorer

Tiktok.com/@deni_ali28
Sosok Akbar, Guru Honorer yang Dipolisikan dan Dituntut Rp50 Juta Gegara Tegur Siswa Tak Sholat,Akbar merupakan guru Pendidikan Agama Islam di sebuah SMK Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat yang masih berstatus honorer 

BANGKAPOS.COM- Inilah sosok Akbar Sarosa, guru elajaran Agama Islam yang dipolisikan wali murid usai tegur siswanya yang tak sholat.

Guru agama ini viral di media sosial usai ia dipolisikan wali murid karena memberi teguran kepada siswanya yang tak mau sholat.

Media sosial TikTok aksi solidaritas sesama guru untuk Akbar.

Tak hanya dipolisikan, Akbar Sarosa juga dituntut Rp 50 juta.

Siapa sebenarnya sosok Akbar? Dan seperti apa kronologi kejadiannya?

Sosok Akbar Sarosa (26), guru di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)   di media sosial.

Hal itu setelah Akbar dilaporkan oleh orang tua murid yang tak terima anaknya ditegur.

Tak hanya itu, Akbar juga dituntut Rp 50 juta, setelah menegur siswanya yang tak salat.

 Kisah Akbar itu diunggah oleh akun akun TikTok @deni_ali28.

Dari penelusuran Tribunnews.com, video yang mengunggah kisah Akbar dituntut Rp 50 juta karena menegur siswanya telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya di hukum lantaran tidak mau di suruh Shalat. Semoga Pak Akbar mendapat Keadilan," tulis akun tersebut di video.

Akun itu juga meminta dukungan dan doa agar rekan sesama guru tersebut mendapat keadilan.

"Sedih sekali melihat keadaan Guru saat ini. Semuanya serba salah," tambahnya dalam ketarangan video.

Dalam video itu, Akbar juga meminta doa agar kasusnya bisa segera terselesaikan. 
"Mohon doanya," ucap Akbar dalam video tersebut.

Akun tersebut juga mengunggah video lain yang memperlihatkan ratusan guru berunjuk rasa membela Akbar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved