Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH dan VO Mahasiswinya Bebas Usai Digerebek Kumpul Kebo
SYH alias Suhardiansyah, Dosen UIN Raden Intan Lampung dan VO atau Veni Oktaviana, mahasiswinya yang viral digerebek lagi kumpul kebo kini bebas.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - SYH alias Suhardiansyah, Dosen UIN Raden Intan Lampung dan VO atau Veni Oktaviana, mahasiswinya yang viral digerebek lagi kumpul kebo kini bebas.
Polisi membebaskan SYH dan VO karena tak ada laporan resmi dari pihak keluarga.
Pasalnya kasus perselingkuhan dan kumpul kebo Dosen UIN Lampung dan mahasiswinya ini merupakan delik aduan.
"Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan." Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan alasan tersebut, keduanya, yaitu dosen dengan inisial SYH dan mahasiswi bernama VO, telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
"Dua individu yang ditangkap oleh warga Sukarame dan kemudian diserahkan kepada Polda Lampung telah dikembalikan kepada keluarga pada malam yang sama." ucap Umi
Siapkan Sanksi
Walau SYH dan VO bebas, sanksi justru mengintai keduanya dari sisi lain.
Dosen UIN SYH ini kini terancam dipecat, dan VO terancam di-DO.
Profesor Nirva Diana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, mengungkapkan bahwa SYH dan VO mungkin akan dipecat atau diberhentikan dari status dosen dan mahasiswa.
"Dalam kasus ini, sanksi tertinggi mungkin adalah pemecatan atau penghentian hubungan dengan kampus," ungkap Nirva Diana saat diwawancarai oleh Tribunlampung.co.id pada Rabu (11/10/2023).
Nirva Diana juga menjelaskan bahwa SYH adalah dosen dengan status kontrak, yang berarti dia bisa diberhentikan kapan saja.
"Ia adalah dosen kontrak, dan setiap tahunnya dosen kontrak harus melewati proses evaluasi dan penilaian," jelas Nirva.
"Dalam situasi seperti ini, ketika ada pelanggaran serius, terutama yang melibatkan perilaku tidak senonoh, kode etik mahasiswa mengijinkan sanksi terberat, yaitu pengusiran dari kampus," tambahnya.
SYH
Suhardiansyah
UIN Raden Intan Lampung
UIN Lampung
dosen
mahasiswi
Veni Oktaviana
Digerebek
kumpul kebo
bebas
Detik-detik Kapolsek Kendal Digerebek Warga Menyelinap ke Rumah Janda, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen Segini Besarannya |
![]() |
---|
Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji Keluar, Gaji PNS 2025 untuk Guru, Dosen, TNI Polri Naik! |
![]() |
---|
Klarifikasi Imam Muslimin Dosen UIN Malang Viral Guling-Guling di Tanah, Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Sosok Dosen UIN Malang Viral Ribut dengan Tetangga Hingga Guling-guling di Tanah, Kini Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.