Istri Dosen UIN Lampung SYH Tak Laporkan Kasus Suami dan Mahasiswinya yang Digerebek ke Polisi

Istri Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) ternyata tak melaporkan kasus suaminya yang kumpul kebo sama mahasiswinya, VO (Veni Oktaviana)

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Instagram
Dosen SYH dan Mahasiswi UIN Lampung VO yang digerebek ngamar saat istri sedang kerja hebohkan publik. Sang istri tak atau belum laporkan kasus kumpul kebo ini ke polisi. 

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Saat diperiksa, SYH dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Baca juga: Siapa Mahasiswi UIN Lampung Inisial VO yang Digerebek Ngamar Bareng Dosen SYH Terungkap

Terancam Diberhentikan

Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila ini terancam diberhentikan.

Oknum dosen tersebut berinisial SHD, sedangkan mahasiswinya berinisial VOS.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.

Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved