Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Penyebab MK Tolak 3 Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Penyebab Mahkamah Konstitusi (MK) tolak 3 gugatan PSI soal batas usia Capres-Cawapres.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Penyebab Mahkamah Konstitusi (MK) tolak 3 gugatan PSI soal batas usia Capres-Cawapres.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas putusan MK ini, syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tetap 40 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi,
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Lalu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut, yakni, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Atas putusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan digadang-gadang jadi cawapres, tak bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun.
Perwakilan Senayan yang memberi keterangan DPR RI pada perkara ini adalah salah satu pentolan Gerindra juga, yakni anggota Komisi III Habiburokhman.
Dalam pandangan yang disampaikan di persidangan MK pada suatu 1 Agustus 2023 lalu, Habiburokhman menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata dia.
(Bangkapos.com/Kompas.com/SerambiNews.com)
PSI Kecewa MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Ini Diskriminasi Golongan Umur |
![]() |
---|
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Pa-pa |
![]() |
---|
Sosok Hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Berbeda Pendapat soal Putusan Batas Usia Capres-Wacapres |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.