Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
PSI Kecewa MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Ini Diskriminasi Golongan Umur
PSI menggugat perkara usia ini bukan karena hendak mengusung sosok capres atau cawapres tertentu yang berusia 35 tahun.
Penulis: Fitriadi | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon dari PSI, yakni batas usia capres-cawapres 35 tahun.
Dengan demikian, syarat batas usia capres-cawapres minimum tetap 40 tahun.
"Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Francine menekankan, PSI menggugat perkara usia ini bukan karena hendak mengusung sosok capres atau cawapres tertentu yang berusia 35 tahun.
Usia 35 tahun dirasa PSI secara psikologis sudah cukup dewasa untuk untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Sebenarnya bukan pilihan nama ya tapi sebenernya kalau di dalam secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama," tuturnya.
"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi gapapa," sambungnya.
Dalam kesempatan yang Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom juga mengatakan putusan MK ini merupakan sebuah kemunduran.
Sebab dalam sidang pun dijelaskan, sebelumnya pernah diputus dan terjadi perubahan ihwal usia minimal capres cawapres
"Dan ini kemunduran juga ya bahwa sebenarnya sudah diputus melalui UU 35 tahun, tadi kalau misalnya teman-teman ikutin sudah pernah diputus oleh dua UU sebelumnya 35 tahun tapi tiba-tiba dinaikkan kembali menjadi 40 tahun," tuturnya.
"Jadi ini kan suatu kemunduran jadi ini tidak yang diinginkan oleh PSI," Mikhail menambahkan.
Sebagai informasi MK menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.