Dampak Putusan MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Begini Kata Pakar Hukum
Setidaknya ada dua dampak dari putusan itu yang diisukan sebagai jalan mulus bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka..
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Putusan MK yang mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota kini menjadi polemik.
Seorang Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti angkat bicara terkait dampak atas putusan MK tersebut.
Setidaknya ada dua dampak dari putusan itu yang diisukan sebagai jalan mulus bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pertama, kata dia, legitimasi MK akan semakin turun karena putusan tersebut dianggap ada konflik kepentingan.
"Yang pertama tuh terhadap MK-nya sendiri yang menurut saya legitimasinya akan semakin turun karena jadi mengkonfirmasi ternyata ada kaitan antara,"
"memang benturan kepentingan nyata gitu yah antara ketua MK dengan satu-satunya orang di bawah usia 40 yang namanya beredar yaitu Gibran," kata Bivitri di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Kedua, Bivitri menilai putusan MK ini menunjukkan lembaga yudikatif digunakan untuk membentuk politik dinasti.
"Yang keduanya dalam konteks demokrasi Indonesia secara lebih umum menurut saya sih, jadinya ada penggunaan lembaga yudikatif untuk membentuk politik dinasti," ujarnya.
Lebih lanjut, Bivitri menganggap keputusan itu juga menunjukkan adanya regresi demokrasi yang cukup besar di tanah air.
"Ada titik balik regresi demokrasi yang cukup besar, bahkan kalah tuh orde baru. Karena ini lebih parah ketimbang yang sudah pernah terjadi di Indonesia," ucap Bivitri.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231017-Dampak-Putusan-MK-Kabulkan-Syarat-Cawapres-Pernah-jadi-Kepala-Daerah.jpg)