Pilpres 2024
Prabowo Segera Umumkan Bacawapres, Gibran Dipanggil Menghadap Sekjen PDIP
Peluang Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, terbuka lebar setelah MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Fitriadi | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto akan mengumumkan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendampingnya pada hari ini, Selasa (17/10/2023).
Satu di antara nama yang santer diberitakan bakal menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka.
Peluang Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin siang.
MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.
Pasca putusan MK tersebut, Partai Gerindra langsung menggelar rapat di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
“(Kami) rapat dewan pembina, ya,” ujar Ketua DPP Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelum memasuki kediaman Prabowo, Senin, dilansir Kompas.com.
Sejumlah kader Gerindra lain yang terlihat hadir yakni Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, Hashim Djojohadikusumo, hingga Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.
Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Atas putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Meski masih berusia 36 tahun, Gibran diketahui sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Selain itu, putusan MK ini berlaku mulai Pilpres 2024 mendatang.
Gerindra mengakui Gibran menjadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)" ujarnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231017-prabowo-dan-gibran.jpg)