Tribunners
Jihad Santri, Jayakan Negeri
Santri masa kini harus berjihad dengan optimal melawan hoaks, ujaran kebencian, melawan pihak-pihak yang merongrong negeri ini
Oleh: Nilawati, S.Pd.I., M.Pd. - Alumnus Pondok Pesantren Al-Islam Kemuja
BAGI alumni pondok pesantren, tanggal 22 Oktober menjadi hari yang istimewa, karena hari tersebut merupakan hari yang bersejarah bagi arti penting perjuangan seorang santri dimulai dan dirintis. Secara histori, Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober itu mengacu pada Resolusi Jihad yang dimaklumatkan oleh Kiai Hasyim Asy'ari. Resolusi Jihad itu berisi seruan kepada seluruh masyarakat agar berjuang menolak dan melawan penjajah.
Adapun secara kontekstual, makna jihad dalam tema Hari Santri 2023 ini tidak selalu identik dengan mengangkat senjata, melainkan dengan intelektual. Peringatan ini dapat dimaknai bahwa santri terus berkontribusi aktif dalam memajukan negeri melawan kebodohan dan ketertinggalan.
Menelusuri makna jihad santri tahun ini secara kontekstual bisa dimaknai dengan jihad intelektual, di mana para santri adalah para pejuang dalam melawan kebodohan dan ketertinggalan. Santri juga turut berjuang dan mengambil peran di era transformasi digital. Secara historis, tema ini ingin mengingatkan bahwa para santri memiliki andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Secara kontekstual, "Jihad Santri Jayakan Negeri" menegaskan bahwa santri terus berkontribusi aktif dalam memajukan negeri. Tema tersebut tak lepas dari peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.
Secara yuridis menjelaskan bahwa uraian makna tema Hari Santri 2023 ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor SE. 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023. Dikatakan, tema "Jihad Santri Jayakan Negeri" yang diusung tahun ini memiliki makna mendalam dan relevan serta kontekstual dengan zaman sekarang.
Banyak kalangan yang masih belum mengetahui tentang Hari Santri Nasional di Indonesia. Peringatan Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta. Istilah santri bagi kita mungkin sudah tak asing lagi. Santri merupakan pelajar atau siswa dan siswi yang belajar di sebuah lembaga pendidikan yang khusus mengajarkan agama Islam. Namun, jauh sebelum Islam datang ke Nusantara istilah santri sudah sering digunakan.
Definisi santri menurut para ulama
Seiring berjalannya waktu, dan penyebaran Islam di Nusantara makin pesat dan berkembang. Istilah santri kemudian mengalami paradigma dari masa ke masa, dari perspektif satu dengan perspektif lainnya menjadi seseorang yang memperdalam agama Islam melalui seorang ulama atau kiai. Istilah santri atau lembaga pendidikannya yakni pesantren saat ini selalu diidentikkan dengan salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU). Meski, banyak juga ormas Islam lainnya yang memiliki banyak lembaga pendidikan seperti Muhammadiyah, yang memiliki banyak lembaga pendidikan.
Secara harfiah istilah "santri", seperti dikutip dari buku Kebudayaan Islam di Jawa Timur: Kajian Beberapa Unsur Budaya Masa Peralihan (2001) karya M. Habib Mustopo, mengatakan kata "santri" berasal dari bahasa Sanskerta yaitu shastri yang artinya "melek huruf" atau "bisa membaca".
Tanpa mengenyampingkan ormas Islam lainnya, di artikel ini definisi santri dari para ulama akan diambil dari kalangan NU. Mengutip referensi dari NU Online, terdapat tiga definisi yang disampaikan Gus Mus. Penulis merangkum tiga definisi tersebut.
Pertama, santri diartikan sebagai murid kiai yang didik dengan kasih sayang dan kelembutan untuk menjadi mukmin yang kuat (yang tidak goyah imannya oleh pergaulan, kepentingan, dan adanya perbedaan). Kedua, santri dikategori sebagai suatu kelompok yang mencintai negaranya, sekaligus menghormati guru dan orang tuanya kendati keduanya telah tiada. Ketiga, santri dimaknai sebagai satuan kelompok orang yang memiliki kasih sayang pada sesama manusia dan pandai bersyukur.
Sejarah Hari Santri Nasional
Sebelum ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 yang mendasari Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober adalah Resolusi Jihad melawan penjajah yang digerakkan oleh pendiri Nahdlatul Ulama Hadratus Syekh K.H. Hasyim Asy'ari. Tanggal 22 Oktober 1945 disebut sebagai tonggak sejarah dan supremasi perjuangan para santri dan ulama pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada saat itu pascakemerdekaan Indonesia, Belanda dan Sekutu kembali lagi ke Indonesia untuk berusaha menguasai lagi bekas jajahannya tersebut. Saat itu NICA (Netherlands Indies Civil Administration) membonceng tentara Sekutu (Inggris) ketika hendak kembali menduduki Indonesia dalam Agresi Militer Belanda II usai kekalahan Jepang oleh Sekutu.
K.H. Hasyim Asy'ari sebagai ulama pendiri NU menyerukan jihad dengan mengatakan bahwa membela tanah air dari penjajah hukumnya fardhu ain atau wajib bagi setiap individu. Seruan yang dikobarkan K.H. Hasyim Asy`ari membakar semangat para santri untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajah dengan menyerang markas Brigade 49 Mahratta.
Latar belakang lahirnya Hari Santri Nasional berkaitan erat dengan peristiwa seorang pahlawan, K.H. Hasyim Asy'ari yang membacakan seruan berperang (jihad) kepada masyarakat Indonesia pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisi ajakan sekaligus perintah kepada seluruh umat muslim Indonesia untuk bersatu dan berjuang melawan Sekutu yang ingin menjajah kembali Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional bertujuan untuk mengingatkan umat muslim dan seluruh bangsa Indonesia akan Resolusi Jihad yang telah dicetuskan oleh K.H. Hasyim Asy'ari. Peristiwa 1945 mengingatkan kita akan bagaimana K.H. Hasyim Asy'ari berhasil menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat umum untuk bersatu dan melawan pasukan kolonial yang berupaya merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peringatan Hari Santri Nasional juga diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015. Sejak saat itu, setiap tanggal 22 Oktober dijadikan hari untuk memperingati peran ulama dan santri pondok pesantren dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia, mempertahankan NKRI, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Penulis menelusuri referensi yang dikutip oleh Nahdlatul Ulama (NU), isi dari fatwa dan Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh K.H. Hasyim Asy'ari dengan rincian fatwa sebagai berikut, yakni pertama, hukum untuk memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir. Kedua, hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid. Ketiga, hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231022_Nilawati-Alumnus-Pondok-Pesantren-Al-Islam-Kemuja.jpg)