Bangka Pos Hari Ini
Jokowi Dilaporkan ke KPK, Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya
BANGKAPOS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam laporan yang disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, terlapor terdiri dari antara lain Presiden Joko Widodo
(Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10).
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” tambah Ali.
Ali mengatakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.
Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya oleh KPK.
Dugaan kolusi dan nepotisme
Diberitakan, PresidenNJokowi hingga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
“Melaporkan dugaan adanya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan
lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman,” jelas Erick.
Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” kata Erick.
Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
“Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau
pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati,” ujarnya.
Hanya Asumsi
Menanggapi laporan tersebut pihak istana melalui Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro menyebut laporan yang diajukan
TPDI tersebut harus dibuktikan terlebih dahuliu dan tidak berdasarkanB asumsi belaka.
“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum:siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” ujar Juri.
“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” tambahnya.
Tidak fair
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai, politik di Indonesia terkadang tak adil untuk pihak tertentu.
Hal ini dikatakan Prabowo merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK.
Adapun mereka dilaporkan ke KPK atas dugaanB kolusi dan nepotisme.
“Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda. Ini, ini, ini, itu, ya, ini namanya politik Indonesia kadangkadang tidak fair ya. Itu ya,” ujar Prabowo saat ditemui
di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/ 10). (Tribun Network/fik/ ham/wly/kcm) ham/wly/kcm)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mahkamah Konstitusi
Capres-cawapres
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Presiden Joko Widodo
Gibran Rakabuming Raka
Bangka Pos Hari Ini
| Tolong Mobil Warga, Mobil Damkar Kota Pangkalpinang Malah Terjebak Air Pasang di Pantai Pasir Padi |
|
|---|
| 135 Sekolah di Bangka Selatan Bakal Dapat Smart TV Canggih dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| Tower SUTT PLN Terancam Roboh Dampak Tambang Ilegal, Aliran Listrik Bateng dan Basel Bisa Terganggu |
|
|---|
| Kota Pangkalpinang Membutuhkan Pemuda Patriotik Penggerak Perubahan |
|
|---|
| Pemprov Babel Pantau Kinerja TPPS Bangka Turunkan Angka Stunting hingga 18,3 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.