Terjerat Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 8 T
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2023), jaksa turut menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider..
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Terjerat karus korupsi BTS Kominfo, mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara.
Tindakan pidana yang dilakukan oleh Johnny G Plate tersebut ditaksir membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2023), jaksa turut menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Dengan tuntutan tersebut, jaksa meyakini Johnny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan,"
"terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa 15 tahun penjara," sambung jaksa.
Dakwaan Johnny G Plate
Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.
Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.
Pada saat itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.
Jaksa mengungkapkan Johnny kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.
Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.
Sosok dan Perjalanan Karir DJ Panda Asal Surabaya, Disebut Mirip Orang Korea |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 8: Reproduksi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 149: Menyusun Kalimat |
![]() |
---|
Riza Chalid di Singapura atau Malaysia? Jejak Imigrasi Disorot, Tinggalkan Indonesia 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Riza Chalid Terekam di Malaysia, Terbang Lewat Soetta Februari 2025 dan Belum Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.