Akbar Sarosa Guru Honorer Pukul Murid Dituntut 3 Bulan penjara, Subsider 2 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntut Akbar Sarosa dengan hukuman 3 bulan penjara dan subsider 2 bulan penjara

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tiktok.com/@deni_ali28
Akbar Sorasa, guru agama di Sumbawa dilaporkan ke polisi karena menghukum siswa yang tak sholat. Secara terpisah, jaksa mengungkap hasil visum et repertum menyatakan bahwa korban mengalami memar di bagian leher. 

Guru di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat itu mengakui dirinya memukul muridnya dengan kayu.

Ia mendadak viral setelah menegur tiga siswa yang enggan melaksanakan sholat dhuhur berjamaah.

Akibat kejadian itu, orang tua salah satu siswa tersebut melaporkan Akbar Sarosa ke polisi.

Tak hanya itu, Akbar Sarosa juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Berikut ulasan fakta selengkapnya.

Pukul Pakai Kayu

Akbar Sarosa akhirnya muncul di hadapan publik ketika menjadi bintang tamu di TV One. 

Pada kesempatan itu, Akbar Sarosa mengaku melakukan tindakan pemukulan terhadap muridnya berinisial MAS dengan mengunakan kayu.

"Saya pukul murid menggunakan kayu memang adalah hal yang benar dan itupun yang dipukul memang anak itu atau MAS," ujarnya.

Pukulan Kena Ransel

Kendati demikian, Akbar Sarosa menyebut pukulan tidak mengenai badan siswa melainkan tas ranselnya.

"Saya pukul itu adalah ranselnya karena kebetulan anak tersebut menggunakan ransel. Setelah itu langsung saya buang," jelas Akbar Sarosa.

"Jadi kayunya kira-kira sepanjang 50 cm, kebetulan kayu yang memang tergeletak di tanah, niat awal saya memang hanya menakuti anak anak saya supaya bergegas."

"Ya namanya anak-anak kalo hanya melihat kita memegang kayu saja itu sudah kocar kacir," ujarnya.

Ada Memar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved