Resmi, KPK Ajukan Banding Vonis Penjara 8 Tahun Lukas Enembe
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uraian lengkap alasan permohonan banding telah dituangkan dalam memori banding
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM- Resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Upaya hukum banding tersebut telah disampaikan Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
"Tim jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama di antaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).
Ali mengatakan, uraian lengkap alasan permohonan banding telah dituangkan dalam memori banding.
"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," kata dia.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, fokus KPK mengajukan banding ialah ingin membuktikan kepemilikan aset Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi Lukas Enembe.
"Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa)," kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin (23/10/2023).
Asep menerangkan, dalam putusan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, disebutkan bahwa Hotel Angkasa adalah kepunyaan Lukas Enembe.
Maka itu, ketika dalam putusan Lukas Hotel Angkasa dinyatakan bukan punya Enembe, KPK akan membuktikan hal tersebut.
"Karena di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe). Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu," terang Asep.
Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta di kasus suap dan gratifikasi.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan salah satu tanah berisi bangunan hotel di Papua dikembalikan lantaran bukan hasil korupsi Lukas.
Mulanya, hakim Rianto membacakan barang bukti nomor 722 dan 723 berupa sebidang tanah seluas 1.525 m⊃2; di Jayapura, Papua.
Tanah itu terdiri dari bangunan hotel, dapur, dan lainnya.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti nomor urut 722 yaitu berupa sebidang tanah dengan luas 1.525 m⊃2; beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lainnya yang terletak di Jl S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Madya Jayapura Provinsi Irian Jaya sebagaimna diuraikan dalam sertifikat hak milik nomor 16 tahun 1999 Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara Kota Madya Jayapura Provinsi Irian Jaya atas nama pemegang hak Rijatono Lakka dan terhadap barang bukti nomor urut 723 yaitu berupa 1 bundle asli sertifikat hak milik nomir 16 atas sebidang tanah seluas 1.525 m⊃2; atas nama Rijatono Lakka yang terletak di Jl S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Madya Jayapura Provinsi Irian Jaya berdasarkan surat ukur nomor 51 tahun 1999," kata Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230619_lukas-enembe-jalani-sidang-dakwaan-01.jpg)