Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Curhat Yosef Ini Bisa Ungkap Motif Kasus Subang, Singgung soal Yayasan dan Jatah Uang

Satu dugaan motif.kasus pembunuhan di Subang terungkap dari pengakuan Muhammad Danu alias Danu.

Penulis: Fitriadi | Editor: fitriadi
Tribun Jabar/Dwiki MV
Yosef (55) menangis saat berdoa di makam istri dan anaknya di TPU Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (8/10/2021). Tampak Yosef didampingi kuasa hukumnya saat ziarah ke makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Kini, Yosef ditetapkan menjadi satu di antara lima tersangka. Namun, Yosef belum mengakui tuduhan yang ditetapkan kepadanya. 

BANGKAPOS.COM, SUBANG - Kepolisian masih mencari motif kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang pada 18 Agustus 2021 silam.

Satu dugaan motifnya terungkap dari pengakuan Muhammad Danu alias Danu, satu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan penyidik.

Apa dugaan motif yang diungkap Danu itu?

Sehari sebelum Tuti dan Amalia dibunuh, Yosef, suami dari Tuti, sempat curhat kepada Muhammad Danu alias Danu.

Danu yang merupakan keponakan Tuti, mengungkap isi curhatan Yosef kepada dirinya.

Kejadian itu di sebuah warung pecel lele tanggal 17 Agutus 2021, atau sehari sebelum terjadi pembunuhan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, dikutip dari tayangan Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Kelima tersangka kasus Subang tersebut di antaranya Yosef, Danu, Mimin istri muda Yosef dan dua anak Mimin Arighi dan Abi.

Namun dari kelima tersangka tersebut baru Danu dan Yosef yang ditahan Polda Jabar.

Danu ditahan setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar dan memberikan pengakuan soal keterlibatannya di malam pembunuhan Tuti dan Amalia yang tak lain kerabatnya sendiri.

Namun, menurut kuasa hukumnya, peran Danu dalam kasus Subang tersebut hanya sebagai pembantu dan saksi yang mengetahui.

Danu Ungkap Isi Curhat Yosef

Kepada kuasa hukumnya, Danu mengungkap sebelum malam eksekusi, dirinya disuruh Yosef ke sebuah warung pecel lele.

Dalam pertemuannya dengan Yosef, kata Danu ayah dan suami korban Amel dan Tuti itu mengungkap curhatan kepadanya.

Malam itu, Yosef menyinggung dirinya yang sudah tak lagi memiliki penghasilan dari yayasan.

Diungkap oleh kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, awalnya Danu tak menyadari alasan diajak Yosef ke Warung Pecel Lele di tanggal 17 Agutus 2021.

Namun, berdasar keterangan Danu menyebut Yosef memintanya hanya memberikan pelajaran.

“Karena memang niat awalnya Danu diajak begitu dikasih instruksi itu kan pada tanggal 17 malam,”

“Danu diminta tersangka Y ini diminta untuk memberikan pelajaran, bukan hal lebih untuk membunuh dan seterusnya,” ujar kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, dikutip Tribunjabar.id, Senin (23/10/2023).

Selain memberikan instruksi, di Warung Pecel Lele tersebut Yosef juga meluapkan curhatannya kepada Danu.

“Pada tanggal yang sama tersangka Y ini di Warung Pecel Lele curhat kepada Danu,” tambah Ahid Syahroni.

Dalam curhatannya kepada Danu, Yosef mengungkap keluh kesah nasib dirinya yang tak lagi memegang yayasan hingga uang dijatah.

“Jadi memang motifnya kami menduga adalah motif yayasan atau harta,” ungkapnya.

Ahid Syahroni mengungkap awalnya Danu tak mengerti rencana pembunuhan Tuti dan Amalia tersebut.

Yosef Minta Danu Tak Bocorkan Rahasia

Kuasa Hukum Danu menduga kliennya dari awal akan dikorbankan sehingga para pelaku tersangka lain pun masih bisa bebas.

"Danu ini sudah akan dikorbankan," kata Achmad Taufan dalam wawancara eksklusifnya di kantor Tribun Jabar, Jumat (20/10/2023).

Dugaan tersebut juga diungkap kuasa hukum Danu yang mengaku didapatkankannya di lapangan.

Dia mengatakan Danu bahkan mendapatkan ancaman dari Yosef Hidayah untuk menyimpan rahasia apa yang sebenarnya terjadi.

"Pagi setelah kejadian, ada ancaman dari tersangka Yosef yang menyampaikan kepada Danu jangan sampai bocor, jangan sampai ketahuan," tambah Achmad Taufan.

Dugaan itu kian menguat usai Kapolres Subang saat itu, AKBP Sumarni mengatakan bahwa pembunuh Tuti dan Amalia adalah orang dekat korban.

Pada saat itu, Danu pun disebut-sebut tidak pernah menandatangani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan di Polisi.

"Bayangkan, selama ini pengalaman kami sebagai pengacara sudah diperiksa oleh polisi, tidak mungkin tidak tanda tangan BAP," tegas dia.

Adapun BAP itu sendiri menurut tim kuasa hukum sebenarnya sudah mengarah pada pelaku pembunuhan tersebut.

Achmad Taufan meyakini kalau Danu takut dan tidak berani membongkar sepenuhnya urutan kejadian di BAP.

Ia khawatir jika Danu sebenarnya sudah mendapatkan intervensi sejak awal pemeriksaan.

Kemudian, fakta lain mengungkapn bahwa sejak awal kasus, Danu diketahui telah belasan kali diperiksa.

Setidaknya, Danu lebih dari 15 kali sering dijemput, namun ia tak diabwa ke Polres, Polsek atau pun Polda.

"Pada saat kita belum pegang Danu, Danu itu lebih dari 15 kali sering dijemput, alasannya untuk diperiksa," lanjut Achmad Taufan.

"Tapi Danu tidak dibawa ke Polres, Polsek atau Polda, tapi di tempat-tempat yang Danu juga tidak mengetahui di mana"

"Di situ banyak intervensi dan tekanan sehingga terkena mental Danu."

Posisinya dalam keluarga besar korban juga menjadi dasar mengapa Danu menuruti perintah untuk menutupi kasus tersebut.

Ternyata, Danu selama ini disekolahkan oleh keluarga Yosef Hidayah.

Selain disekolahkan, Danu juga sering mendapat uang dari Yosef.

Perekenomian Danu yang sering dibantu Yosef membuatnya hormat dan segan.

"Dia ini keponakan dari keluarga korban sehingga Danu ini sering disuruh-suruh seperti pembantu, kadang-kadang pak Yosef juga sering ngasih (uang) untuk Danu, jadi Danu ini hormat pada pak Yosef," ujar Achmad Taufan.

Terlebih Danu berstatus anak angkat di keluarga besar Yosef.

Kuasa Hukum Yosef Meragukan Pengakuan Danu

Di sisi lain, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meragukan pengakuan Danu kepada penyidik.

Rohman Hidayat meragukan bahwa Yosef sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Yosef merupakan suami dari Tuti Suhartini (55) sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Subang, pada 18 Agustus 2021.

Saat Polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.

"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda untuk menyerahkan diri.

"Di Polres sudah terjadi, tapi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu, Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka, tapi karena Danu langsung bersama pengacara datang ke Polda Jabar dan diterima," katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Yosef bersama Mimin, Arighi dan Abi, masih belum mengakui perbuatannya. Bahkan, keempatnya, kata dia, membantah semua keterangan Danu.

"Pengakuan Danu, dia diajak Pak Yosef datang ke TKP, di sana sudah ada Bu Mimin Arighi dan Abi, tapi saksi menolak keterangan Danu, bahkan Abi dan Arighi ngaku belum pernah ketemu (dengan Danu)," katanya.

Bisa Ajukan Praperadilan

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.

"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.

"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef.

Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.

Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.

"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya.

(TribunJabar.id/Hilda Rubiah/Nazmi Abdurrahman)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yosef Sempat Curhat ke Danu di Warung Pecel Sebelum Malam Eksekusi Kuak Motif Tersangka Kasus Subang

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved