Beacukai Temukan Bukti Awal Tindak Pidana Pencucian Uang Kepabeanan Senilai Rp189 Triliun

Dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun tersebut  terjadi pada tahun 2017-2019, dan melibatkan terduga pelaku berinisial SB...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
kompas.id
Juru bicara KPK Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (dari kanan ke kiri) saat mengekspos Dodi Martimbang menjadi tersangka baru dan menyandang status tahanan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/1/2023). 

Bangkapos.com -- Beacukai menemukan bukti awal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kepabeanan senilai Rp189 triliun.

Dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun tersebut  terjadi pada tahun 2017-2019, dan melibatkan terduga pelaku berinisial SB.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, Rabu (1/11/2023).

“Beacukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang  dikirmkan oleh PATK Nomor SR 205/2020,"

"dengan nilai transasksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” bebernya.

Berkaitan dengan hal itu, kata Mahfud, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023.

“Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.

Penyidik, lanjut dia,  sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun tersebut  terjadi pada tahun 2017-2019, dan melibatkan terduga pelaku berinisial SB.

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.”

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” tuturnya.

Padahal, menurut Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

Petinggi Antam Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar

Mengutip dari Kompas.id, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk Dodi Martimbang, Selasa (17/1/2023), ditahan KPK.

Penahan tersebut dikarenakan adanya sangkaan korupsi dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved