Inilah Sosok 4 Hakim yang Dipecat MKH Karena Langgar Kode Etik Berat Beserta Kasusnya
KH telah memecat empat hakim secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sepanjang Januari 2022 hingga September 2023
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Pemecatan DA sebagai hakim dilakukan setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.
Dalam putusan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH, Amzulian Rifai, saat membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Putusan berupa pemecatan terhadap DA diambil secara bulat karena majelis hakim menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan DA.
Dalam persidangan, DA yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), menghadirkan saksi yang meringankan yaitu ibunya sendiri.
Kemudian, istrinya yang juga sebagai hakim, dan mantan atasannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan.
Dalam persidangan itu, terungkap DA mengonsumsi sabu-sabu bersama dua rekannya berinisial YR yang berprofesi sebagai hakim dan RASS selaku pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Ketiganya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Serang di Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Petugas BNN mengetahui hal itu setelah menguntit kurir paket yang mengirimkan sabu-sabu tersebut ke kantor mereka pada 17 Mei 2022.
Menurut fakta persidangan, ketiganya telah mengonsumsi sabu-sabu selama berbulan-bulan.
Bahkan, mereka sering mengonsumsinya di salah ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Adapun ruangan mereka itu yakni Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia di Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat itu sudah penuh hakim.
Sebagai informasi, terlapor DA ternyata juga pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kasus tersebut pernah diusut oleh Komisi Yudisial (KY) dan MA dilakukan setelah DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.
Saat itu, KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231104-MKH.jpg)