Berita Bangka Barat
12 Mantan Napi di Bangka Barat Berebut Kursi DPRD, Satu Eks Napi Kasus Judi Sabung Ayam
Di Bangka Barat, mantan napi ada 10 orang, dari berbagai macam kasus hukum. Kita hitunganya dari mulai mereka keluar dari tahun berapa
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, telah mengumumkan rekapitulasi daftar calon tetap (DCT) jumlah DCT sebanyak 404 bakal calon, terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan.
Dari DCT itu, sebanyak 12 orang eks narapidana akan bertarung merebutkan kursi di DPRD Bangka Barat.
12 eks napi ini, pernah tersandung kasus korupsi, judi sabung ayam, pengelolaan dan pemurnian mineral hingga kasus penyalahgunaan narkotika.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, mengatakan, sebanyak 12 eks narapidana, telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU Bangka Barat.
"Di Bangka Barat, mantan napi ada 12 orang, dari berbagai macam kasus hukum. Kita hitunganya dari mulai mereka keluar dari tahun berapa. Ada yang 8 orang ancaman di atas lima tahun, 2 orang ancamanya di bawah lima tahun," kata Darjiyono kepada Bangkapos.com, Selasa (7/11/2023) di kantor KPU Bangka Barat.
Darjiyono, mengatakan 10 eks napi itu telah memenuhi segala persyaratan, sehingga masuk dalam pencalonan.
"Kenapa dia bisa masuk DCT, kita hitung dia bebas, kemudian bagi eks napi yang di atas lima tahun, wajib mempublikasikan melalui media massa, di Provinsi Babel," ujarnya.
Ia menegaskan, pencalonan eks napi dalam pileg merupakan salah satu hak politik dan KPU Bangka Barat memberikan hak yang sama.
"Pada intinya 12 nama sudah menjalani proses, sesuai dengan peraturan perundang-undang, kemudian kasih kesempatan, paling tidak dengan ada kesempatan, mereka memperbaiki diri, KPU memperlakuan sama, baik eks napi dan non napi. Ada hak politik yang sama,"jelasnya.
Untuk diketahui, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani, mengatakan jumlah DCT telah disampaikan usai dilakukan rapat pleno di KPU Bangka Barat.
Sebanyak 404 bakal calon (Bacaleg), terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan akan bertarung merebut kursi di DPRD Babar.
"Kami sudah melakukan pleno, penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Bangka Barat. Menetapkan jumlah seluruhnya DCT anggota dewan Bangka Barat, untuk laki laki 251 dan perempuan 153, dengan persentase laki-laki 62 persen dan perempuan 38 persen," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani.
Kadir menambahkan, daftar calon tetap yang disampaikan itu sama dengan jumlah daftar calon sementara (DCS), sebanyak 404, tidak ada perubahan.
"Alhamdulilah kawan-kawan Parpol, ketika perbaikan mereka antusias, sehingga kita tidak ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCT ini," lanjutnya.
Setelah, dilakukan tahapan pengumuman DCT, KPU Bangka Barat melakukan tahapan, selanjutnya.
Pada tanggal 4 November 2023 telah melakukan pengumuman terkait DCT di dua media cetak yang ada di Babar.
"Kami, ketua KPU, divisi teknis dan kasubag ke Jakarta membawa surat suara yang sudah divalidasi oleh kawan parpol diverifikasi di KPU RI. setelah itu melakukan pencetakan surat suara," terangnya.
Berikut 10 orang eks narapidana akan bertarung merebutkan kursi di DPRD Bangka Barat.
1. DE. DAPIL 1 PARTAI GOLKAR TINDAK PIDANA KORUPSI, Bebas 09 OKTOBER 2009
2. SU. DAPIL 1 PARTAI GOLKAR TINDAK PIDANA KORUPSI, Bebas 26 MEI 2017
3. PA. DAPIL 3 PARTAI GOLKAR TINDAK PIDANA KORUPSi, Bebas 15 MARET 2015.
4. IN, DAPIL 3 PARTAI GOLKAR, TINDAK PIADANA KORUPSI, Bebas 10 AGUSTUS 2016.
5. ZA DAPIL 1 PARTAI PERINDO PIDANA JUDI SABUNG AYAM. Bebas 14 DESEMBER 2005.
6. SO, DAPIL 4 PARTAI PERINDO, DIANCAM DALAM DAKWAAN PASAL 187 AYAT (1) KUHPidana JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPidana, Bebas 07 AGUSTUS 2018.
7. AN DAPIL 4 PARTAI PERINDO, MENAMPUNG, MELAKUKAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL YANG BUKAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK. Bebas 22 AGUSTUS 2014
8. GU, DAPIL 3 PARTAI NASDEM, MELANGGAR UU DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951, Bebas 25 MEI 2006.
9 KA DAPIL 4 PARTAI NASDEM, TINDAK PIDANA KESEHATAN, Bebas 30 JUNI 2017.
10. AH DAPIL 3 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, Bebas 30 MEI 2010.
11. RS, DAPIL 2 PARTAI DEMOKRAT, MELANGGAR UU DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951, Bebas 10 MEI 2006.
12. DD, DAPIL 1 PARTAI GERINDRA, MELAKUKAN PENGEROYOKAN, Bebas 31 OKTOBER 2002.
Sumber: KPU Bangka Barat
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/07112023darjiyono.jpg)