Sidang Etik Hakim MK

Anwar Usman dan Hakim MK Lainnya Disanksi Teguran Lisan Imbas Bocornya RPH, Langgar Kode Etik

Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik imbas bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Anwar Usman dan Hakim MK Lainnya Disanksi Teguran Lisan Imbas Bocornya RPH, Langgar Kode Etik 

BANGKAPOS.COM -- Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik imbas bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa.

9 hakim konstitusi tersebut dijatuhi sanksi teguran lisan.

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023) sore.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan hasil sidang dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim.

Diputuskan bahwa para hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi teguran secara lisan.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Adapun putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly, Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Sementara pelapor terhadap enam hakim MK itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut putusan kepada sembilan hakim itu diputuskan setelah melakukan berbagai pemeriksaan saksi hingga dokumen pendukung.

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata hakim anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," sambungnya.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

Hasil Sidang Sesuai Prediksi NCW yang Klaim Dapat Bocoran Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi

Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mengklaim memperoleh bocoran terkait putusan sidang etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang digelar pada Selasa (7/11/2023) sore.

Hanifa mengklaim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman hanya akan disanksi teguran ringan.

Dia juga mengklaim bocoran tersebut diperoleh dari sumber terpercaya.

"Kalau menurut bocoran yang kami terima ya dari sumber yang terpercaya, makanya kami bilang bahwa keputusan MKMK ini sudah masuk angin."

"Karena dari informasi yang kami terima, keputusan yang akan diberikan besok itu hanya bentuknya teguran (ringan -red) bukan teguran keras atau pemberhentian terhadap Anwar Usman," katanya dalam program Tribunnews On Focus yang dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Hanifa juga mengatakan Anwar Usman hanya disanksi administratif dan putusan etik MKMK tidak sampai memecat atau memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai hakim MK.

"Dan pelanggaran pun dianggap bukan pelanggaran keras bukan pelanggaran etik yang nanti judulnya ada sanksi administrasi atau akan ada rekomendasi mungkin si Ketua MK ini tidak akan menjadi lagi Ketua MK atau hakim MK saja."

"Cuman kalau untuk diberhentikan atau dikeluarkan dari Mahkamah Konstitusi, kalau dari pembicaraan yang kami terima itu, masih jauh," ujarnya.

Lebih lanjut, Hanifa menilai MKMK sudah tidak bersih sejak awal dibentuknya.

Hal tersebut lantaran Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang pernah menyatakan mendukung bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

"Peristiwa-peristiwa ini seharusnya sudah bisa kita lihat. Kenapa MKMK ini harusnya sudah ada, kenapa baru setelah akan dilakukan persidangan pelanggaran kode etik ini barulah dilantiklah Ketua MKMK dan dua hakim anggotanya," tuturnya.

Dengan adanya hal ini, Hanifa semakin yakin putusan MKMK terkait sidang etik sembilan hakim MK tidak akan adil.

Sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengungkapan sidang pembacaan putusan terkait etik sembilan hakim konstitusi akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa (7/11/2023).

(Bangkapos.com/Fitri) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved