Sidang Etik Hakim MK

Anwar Usman Dipecat, Gibran Rakabuming Raka Tetap Cawapres Prabowo Subianto, MKMK Ungkap Alasannya

Usai Anwar Usman dipecat, Gibran ternyata tetap jadi cawapres Prabowo karena MKMK tak berwenang putusan yang telah dibuat MK.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean
Kolase foto Gibran Rakabuming Raka dan Anwar Usman - Anwar Usman Dipecat, Gibran Rakabuming Raka Tetap Cawapres Prabowo Subianto, MMMK Ungkap Alasannya 

Pelanggaran kode etik tersebut terkait sidang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi." (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Anwar Usman Langgar Etik, MKMK Copot Ipar Jokowi dari Ketua MK, Gibran Tetap Dapat Ikut Pilpres

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved