Berita Belitung

 Belum Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Pasang APS Mengandung Tiga Unsur Ini

Kalau ada tiga unsur itu akan kami turunkan. Karena ada unsur ajakan sebelum masuk tahapan kampanye

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
dok pribadi aris
Rezeki Aris Munazar 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG--- Bawaslu Kabupaten Belitung kembali mengingatkan partai politik (parpol) peserta kampanye untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapannya dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang. 

Termasuk para calon legeslatif yang telah ditetapkan dalam DCT tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur ajakan memilih kepada masyarakat. 

Berdasarkan Surat Imbauan Bawaslu RI nomor 125/PM.00.02/K.BB-05/11/2023, terdapat tiga poin unsur ajakan. 

Diantaranya coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan materi muatan lainnya yang memuat unsur ajakan memilih. 

"Kalau ada tiga unsur itu akan kami turunkan. Karena ada unsur ajakan sebelum masuk tahapan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar pada Selasa (7/11/2023). 

Aris mengatakan sebelum melakukan penertiban, Bawaslu akan melaksanakan rapat bersama instansi terkait seperti Polres maupun Satpol PP. 

Di sisi lain, Bawaslu juga terus memberikan pemahaman kepada para pengurus parpol agar tidak melakukan tindakan tersebut. 

Bahkan jajaran panitia adhock seperti Panwascam dan PKD terus diberikan pemahaman terkait larangan tersebut. 

"Nanti akan ada penertiban yang melibatkan unsur terkait untuk mendampingi Bawaslu," kata Aris. 

Ia menjelaskan sebelumnya KPU Belitung telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten tertanggal 4 Nopember 2023.

Namun, masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai 10 Feberuari 2024.

Dalam jangka waktu tanggal 5 sampai 27 Nopember, parpol dilarang melakukan kampanye. 

"Karena nanti ada tahapannya selama 75 hari yang telah disusun kawan-kawan KPU," katanya. (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved