Pilpres 2024
MK Sidang Lagi Hari Ini, Jimly Tegaskan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Final
Menurut Jimly, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah final.
Hal itu telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 90/PUU-XXI/2023.
Jimly menambahkan tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung dengan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dan hanya tinggal menunggu disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Hari Ini MK Sidang Lagi
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hari ini Rabu (8/11/2023).
Sidang dijadwalkan pukul 13.30 WIB ini, beragendakan pemeriksaan pendahuluan I.
Gugatan dilayangkan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Brahma menyoroti putusan MK yang menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu setelah putusan MK.
Dalam berkas permohonan uji materiil kepada MK, kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, menjelaskan bahwa kliennya berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.
Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.
“Terhadap Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, Sepanjang tidak dimaknai: ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945,” demikian keterangan dari Viktor dan Harseto.
Alasan Brahma melayangkan gugatan uji materil tersebut, salah satunya adalah tidak adanya kepastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.
Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.
“Frasa: 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Gubernur' adalah inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Dengan demikian, Brahma melalui Viktor dan Harseto meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.
Minta Sidang Tanpa Anwar Usman
Para pemohon mengajukan permohonan provisi yang meminta MK menyidangkan gugatan ini tanpa mengikutsertakan Anwar Usman di jajaran majelis hakim.
Hal ini terkait dugaan konflik kepentingan Ketua MK itu dengan Putra Jokowi, Gibran Rakabumingraka.
Untuk diketahui, Pemohon Putusan 90/PUU-XXI/2024, Almas Tssaqibbiru, merupakan penggemar dari Wali Kota Surakarta Gibran.
Selain itu, mereka juga meminta agar MK menunda pemberlakuan Putusan 90/PUU-XXI/2023 sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberlakukan aturan tersebut.
"Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum."
Sidang ulang diminta karena menurut mereka suara mayoritas hakim belum tercapai.
Diantara pertimbangan para hakim yaitu:
- 3 orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (elected official);
- 2 orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya diserahkan kepada pembentuk undang-undang;
- 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing);
- 2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy;
- 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda
permohonan pemohon (DissentingOpinion), yaitu dinyatakan gugur.
Permohonan ini menambah gugatan terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
(Tribunnews.com/Wahyu Aji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231107-Ketua-MKMK-Jimly.jpg)