Berita Pangkalpinang

Pacar Kabur saat Penggerebekan, Suryani Tak Berkutik saat Diamankan Bersama BB 833,2 Gram Sabu

Suryani (35) kini harus gigit jari setelah dirinya ditinggalkan kekasihnya yang kabur, saat penggerebekan yang dilakukan oleh tim Kalong

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
ist
Suryani saat diamankan tim kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suryani (35) kini harus gigit jari setelah dirinya ditinggalkan kekasihnya yang kabur, saat penggerebekan yang dilakukan oleh tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Diketahui sebelumnya tim Kalong melakukan penggerebekan dan menangkap Suryani di sebuah pondok di daerah Kelurahan Air Kepala Tujuh pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 18.00 wib lalu. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti 833,2 gram narkotika jenis sabu.

"Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan tujuh plastik strip bening ukuran super jumbo yang berisikan narkotika jenis sabu, satu plastik strip bening ukuran jumbo yang berisikan narkotika jenis sabu, tujuh plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, satu plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu," ujar AKP Antoni Saputra, Rabu (8/11/2023).

Dalam penggerebekan terungkap Suryani mendatangi pondok tersebut, bersama kekasihnya berinisial AN yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun diungkapkan perwira balok dua, pelaku AN berhasil kabur terlebih dahulu dan meninggalkan kekasihnya seorang diri. 

"Iya pelaku ini teman dekat dari AN, jadi AN ini kabur saat anggota baru mendekati pondok kebun tersebut," tuturnya. 

Terungkap dalam bisnis peredaran barang haram tersebut Suryani berperan membantu AN, untuk mencatatkan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dijual oleh AN. 

"Keterangan dari tersangka ini, dia kenal dengan AN sudah satu tahun. Untuk tersangka ini tidak tahu secara jelas sudah berapa lama AN mengedarkan sabu, tapi tersangka baru satu bulan disuruh AN untuk mencatatkan penjualan. Hal ini pun diperkuat, dengan ditemukannya handphone dan buku catatan tersebut," ungkapnya. 

Kini Suryani pun dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sementara itu pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, dua timbangan digital dan satu buah catatan yang menjadi barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved