Berita Pangkalpinang
Berbeda dengan Delapan Terdakwa Lainnya, Mawardi Dituntut Lebih Berat, Ini Penyebabnya
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Mawardi, di antaranya tidak mendukung
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkara penambangan timah ilegal di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang telah menuntut delapan terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp5 juta.
Meskipun masuk ke dalam perkara yang sama, terdakwa Mawardi mendapatkan hukuman yang lebih berat ketimbang delapan orang rekannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Mawardi, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal khususnya dalam wilayah Bangka Belitung dan berbelit-belit selama persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa Mawardi bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Maka itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan dan menyatakan terdakwa Mawardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal sebagimana pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Lalu menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp25 juta dengan subsider kurungan penjara selama enam bulan," kata Hendri, Jumat (10/11/2023).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/10112023TI.jpg)