Jumat, 1 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Berbeda dengan Delapan Terdakwa Lainnya, Mawardi Dituntut Lebih Berat, Ini Penyebabnya

Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Mawardi, di antaranya tidak mendukung

Tayang:
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Persidangan Perkara TI Rusunawa dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (10/11/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkara penambangan timah ilegal di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang telah menuntut delapan terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp5 juta.

Meskipun masuk ke dalam perkara yang sama, terdakwa Mawardi mendapatkan hukuman yang lebih berat ketimbang delapan orang rekannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Mawardi, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal khususnya dalam wilayah Bangka Belitung dan berbelit-belit selama persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa Mawardi bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Maka itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan dan menyatakan terdakwa Mawardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal sebagimana pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Lalu menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp25 juta dengan subsider kurungan penjara selama enam bulan," kata Hendri, Jumat (10/11/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved