Pj Gubernur Suganda Diganti

Tak Lagi Jabat Pj Gubernur Babel, Suganda Sampaikan Permohonan Maaf di Kursi Roda

Pada saat upacara bendera bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bangka Belitung, Senin (13/11/2023), Suganda Pandapotan Pasaribu.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Momen Suganda Pandapotan Pasaribu yang berada di kursi roda berjabat tangan dengan peserta upacara, Senin (13/11/2023) di Halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung. 

"Selain itu proses politik dalam penunjukan Pj gubernur tidak dapat dipungkiri memiliki aroma kepentingan politik nasional. Agenda politik yang semakin dekat di2024 menjadi beberapa hal yang jika ditelusuri lebih dalam memiliki pertimbangan stabilitas politik di tingkat daerah," ucapnya.

Mulai dari bagaimana Pj gubernur dapat bersikap netral dan tidak memiliki aroma politik praktis, selain itu aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah persoalan identitas atau primordial yang dianggap tidak tidak mampu membaca kultur masyarakat dan komunikasi politik di tingkat daerah.

Inflasi hingga Sentimen Negatif

Pengamat publik sekaligus Dosen Stisipol Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menyebutkan pergantian Pj Gubernur Bangka Belitung murni hasil evaluasi. 

Memang masa jabatan Pj gubernur itu berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. 

Namun, masa jabatan 1 tahun tersebut dapat dikecualikan apabila menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj gubernur itu sendiri. Terbukti, masa jabatan Pj Gubernur kurang dari 1 tahun.

Hasil evaluasi dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban Pj gubernur kepada Menteri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. 

Evaluasi kinerja terhadap Pj gubernur digunakan sebagai bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintaha dan bahan penilaian kinerja Pj gubernur.

Beberapa indikator hasil evaluasi yang dimaksud Bambang di antaranya potret terkait inflasi pada bulan September 2023 di Bangka Belitung yang sempat tertinggi di Indonesia, polemik staf khusus dan banyaknya laporan masyarakat terkait sentimen negatif terhadap Pj gubernur. 

Memang, penjabat gubernur adalah pemimpin yang tidak terikat secara moral maupun politis dengan warga karena tidak diangkat oleh rakyat dan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. 

Dengan kedudukan ini, penjabat kepala daerah seringkali merasa tidak terbebani ketika harus mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, namun berpotensi menciptakan resistensi di daerah.

Resistensi itu nyata terjadi saat Pj gubernur yang diganti ini.

"Tentu, kita juga patut memberi apresiasi terhadap ikhtiar yang sudah dilakukan oleh Pj gubernur melalui program Gule Kabung yang mendekatkan diri dengan masyarakat terkait serap aspirasi dan eksekusi di lapangan," kata Bambang Ari Satria, Senin (13/11/2023).

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Riki Pratama/Sepri Sumartono/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved