Berita Belitung
Sidang Perdana Tersangka Perusakan Aset PT Foresta, Massa Lakukan Aksi Simbolis
Kami menuntut kejaksaan harus condong dan memihak kepada kami, hukum itu tidak harus tumpul ke atas dan tajam ke bawah
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Sidang perdana tersangka perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya berlangsung di tempat sementara Pengadilan Tanjungpandan di SKB Belitung, Kamis (16/11/2023).
Di tengah berlangsungnya proses persidangan, puluhan warga yang mengenakan baju hitam menggelar aksi simbolis di depan SKB Belitung.
Tabur bunga di atas poster-poster berisi tuntutan pembebasan para tersangka dan pencabutan izin PT Foresta pun dilakukan massa aksi.
Massa juga menyalakan lilin-lilin di depan poster-poster tuntutan.
"Kami melakukan aksi simbolis tabur bunga sebagai bentuk kematian dari keadilan yang kami peroleh hari ini," kata Koordinator Aksi, Abim.
Menurutnya, sekitar 60 orang yang merupakan pihak keluarga dan warga Dusun Aik Gede ikut dalam aksi simbolis mengawal proses sidang dakwaan.
Mereka menuntut agar pihak kejaksaan berpihak kepada masyarakat.
"Kami menuntut kejaksaan harus condong dan memihak kepada kami, hukum itu tidak harus tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tuntutan kami meminta keadilan untuk 11 kawan-kawan ini dibebaskan," katanya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/16112023SIMBOLIS.jpg)