Tribunners

Memberdayakan Sekolah Reguler ‘Ramah’ ABK

tidak ada warga kelas dua di negeri ini untuk mendapatkan haknya berupa pendidikan, termasuk di dalamnya adalah ABK

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Siti Aisyah Komala Rakhmi, S.S. - Guru Bahasa Inggris SMAN 1 Pangkalanbaru 

Oleh: Siti Aisyah Komala Rakhmi, S.S. - Guru Bahasa Inggris SMAN 1 Pangkalanbaru

SETIAP warga negara berhak mendapat pendidikan. (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1). Senada dengan ayat ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.” Dari nukilan kedua ayat di atas, jelaslah bahwa tidak ada warga kelas dua di negeri ini untuk mendapatkan haknya berupa pendidikan, termasuk di dalamnya adalah anak berkebutuhan khusus (ABK).

Apa itu ABK? Menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, anak yang memiliki kelainan fisik dan mental disebut dengan istilah anak berkebutuhan khusus (ABK). Namun, ABK tidak semata-mata menyoroti anak yang memiliki keterbatasan fisik dan mental saja. Anak-anak dengan kecerdasan intelektual tinggi dan bakat istimewa pun dapat dikategorikan ke dalam ABK jika mereka mengalami kesulitan dalam pembelajaran.

Karena itu ABK lebih tepat dapat didefinisikan sebagai anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya. (Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat), Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2013)

Untuk mengakomodasi ABK, pemerintah telah lama menyediakan sekolah-sekolah yang  diperuntukkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah, yaitu satuan pendidikan khusus, seperti sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB). Sayangnya, dengan pesatnya peningkatan jumlah siswa ABK setiap tahunnya berbanding terbalik dengan jumlah SDLB, SMPLB, dan SMALB yang ada.

Menurut databoks yang rilis tahun 2021, Indonesia memiliki 2.250 sekolah untuk anak berkebutuhan khusus di berbagai jenjang pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.017 sekolah berbentuk sekolah luar biasa (SLB). Rinciannya, 552 SLB berstatus negeri dan 1.465 SLB berstatus swasta.

Sementara itu, berdasarkan data Kemendikbudristek per Agustus 2021 menunjukkan jumlah peserta didik pada jalur SLB dan inklusif adalah 269.398 anak. Dari data tersebut diketahui bahwa persentase anak penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan formal baru sejumlah 12.26 persen. Artinya masih sangat sedikit dari anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia yang seharusnya mendapatkan akses pendidikan inklusif, padahal dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat. 

Guna mengakomodasi ABK agar tetap memperoleh haknya dalam mengenyam pendidikan, pemerintah pun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, maka sekolah reguler harus menerima peserta didik berkebutuhan khusus tanpa terkecuali. Tentu saja tetap dengan beberapa catatan penting, seperti jika sekolah berkebutuhan khusus di daerahnya jauh dari tempat tinggal atau PDBK tersebut dengan memang harus bersekolah di SLB menurut rekomendasi psikolog yang kompeten.

Pendiri Rumah Guru BK, Ana Susanti dalam paparannya menjelaskan bahwa layanan pendidikan inklusif menjadi paradigma baru yang menuntut sistem di sekolah harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan belajar peserta didik. Namun, salah satu yang menjadi kendala sekolah reguler yang baru menyelenggarakan pendidikan inklusif adalah mengidentifikasi atau menemukenali ABK yang terdapat di sekolah mereka.

Menemukenali ABK menjadi sebuah cara untuk mengetahui kondisi kelainan atau penyimpangan seorang anak seperti kelainan fisik, intelektual, sosial, emosional dan atau sensoris neurologis dengan membandingkan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak yang seusianya. Hal ini bisa dimulai dari mengenali secara sederhana perbedaan tumbuh kembang ABK dengan anak yang seusianya, semisal balita tanpa merangkak, kontrol emosi yang buruk, sering tantrum, serta hambatan dalam mengenali huruf, benda dan angka.

Setelah ABK dikenali melalui cara sederhana bisa dilanjutkan dengan asesmen yang dilakukan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, neurolog, orthopedagog, terapis dan lainnya. Salah satu asesmen yang dapat diterapkan adalah asesmen yang menggali potensi ABK.

Manfaat dari menemukenali ABK ini adalah agar guru dapat menyusun data untuk menghimpun informasi penting yang berguna dalam mengenali potensi dari masing-masing ABK sehingga dapat menentukan metode pengajaran yang tepat. Adapun bagi orang tua adalah menyadari kondisi anak tanpa harus merasa malu karena sejatinya setiap anak istimewa.

Hal yang harus dilakukan setelah proses menemukenali ABK dan menyusun kurikulum yang tepat bagi mereka adalah menciptakan lingkungan yang inklusif. Maksudnya adalah seluruh komponen yang ada di sekolah bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang saling memahami dan menghargai perbedaan yang ada. Ini sangat penting karena jika tidak tercipta lingkungan yang kondusif bagi ABK maka kejadian seperti perundungan kemungkinan besar dapat terjadi.

Setelah itu ABK perlu diajarkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya. Mengapa demikian? Karena tujuan akhir dari pendidikan adalah bahwa setiap anak harus dapat berdiri di atas kakinya sendiri dan bertanggung jawab atas kehidupannya. Dengan demikian, sangat perlu bagi pihak sekolah perlu berfokus pada kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh setiap ABK. Apalagi untuk ABK yang memiliki kemampuan kognitif atau IQ di bawah 70. Latihan kecakapan hiduplah yang perlu diajarkan kepada mereka.

Terakhir, tentu saja keberhasilan program inklusi di sekolah reguler tidak akan dicapai tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak terkait. Sekolah tidak hanya berjalan sendirian namun pelibatan dari keluarga dan komunitas sangatlah diperlukan. Peran aktif dari orang tua yang dapat dimulai dengan rasa penerimaan penuh atas kondisi ABK dan lingkungan yang tidak mendiskreditkan keberadaan mereka serta pihak sekolah yang berusaha memfasilitasi pembelajaran yang berdiferensiasi akan menciptakan suasana kondusif bagi ABK. Dengan demikian, pada akhirnya sekolah regular akan lebih ‘ramah’ bagi para ABK. Semoga! (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved