UMP 2024
Daftar Daerah Sudah Umumkan UMP 2024, Paling Lambat Hari Ini
Besaran kenaikan UMP 2024 untuk masing-masing daerah berbeda sesuai hasil rapat dewan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh gubernur.
BANGKAPOS.COM - Setiap gubernur paling lambat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini, Selasa (20/11/2023).
Sebagian daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Pulau Jawa sudah mengumumkan penetapan UMP 2024 di daerahnya.
Besaran kenaikan UMP 2024 untuk masing-masing daerah berbeda sesuai hasil rapat dewan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh gubernur.
Baca juga: Pj Gubernur Tetapkan UMP Babel Tahun 2024 Naik Rp 141.521, Jadi Rp 3.640.000
UMP 2024 dipastikan akan naik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 10 November 2023 telah menyampaikan PP terbaru tentang pengupahan atau UMP 2024.
Pasca-pengumuman ini, setidaknya ada tujuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah mengumumkan UMP tahun 2024.
Di antaranya Nanggroe Aceh Darussalam telah mengumumkan penetapan UMP 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.
UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.
Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.
Baca juga: UMP Kalimantan Utara atau Kaltara 2024, Tertinggi di Provinsi Kalimantan jika Naik 15 Persen
Baca juga: UMP Bengkulu 2024 Naik ke Posisi Rp2,5 Juta, Apakah Sesuai?
Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.
Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.
Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.
Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231118-Segini-UMP-Kalimantan-Barat-Terbaru-2024-Terendah.jpg)