Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pengakuan Pembuat Uang Palsu di Bangka Selatan, Berkali-kali Eksperimen, Modal Printer dan Video

Aksi tersebut terendus setelah pelaku membelanjakan uang palsu tersebut ke sebuah konter handphone yang ada di wilayah kecamatan Toboali.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Chandra Nicolas (26) dan Andi (30) dua orang terduga pelaku pengedar dan pembuat uang palsu di Kabupaten Bangka Selatan saat digelandang ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Senin (20/11/2023) kemarin. Mereka mengaku membuat upal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pembuat dan pengedar uang palsu alias Upal di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dibekuk polisi.

Aksi tersebut terendus setelah pelaku membelanjakan uang palsu tersebut ke sebuah konter handphone yang ada di wilayah kecamatan Toboali. Sialnya aksi itu sempat terekam kamera pengawas alias CCTV.

Pembuat upal Chandra Nicolas (26) mengatakan, aksi tersebut dilakukan belum lama ini. Kurang lebih baru sekitar dua bulan terakhir ia melakukan pencetakan uang palsu. Bahkan beberapa pecahan upal di antaranya telah ia belanjakan. Baik di ritel modern maupun toko kelontong yang ada di kawasan Toboali.

“Belum lama, baru sekitar dua bulan terakhir membuat dan mengedarkan uang palsu itu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (21/11/2023).

Chandra mengaku, awalnya hanya mencoba-coba untuk membuat upal. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sehingga tidak ada niatan untuk melakukan pembuatan upal dalam jumlah banyak. Dalam melancarkan pembuatan upal ia hanya berbekal konten video yang ada pada platform YouTube.

Modalnya cukup satu unit printer, beberapa kertas HVS serta beberapa lembar uang asli untuk ditiru.

Untuk dapat membuat tiruan upal seperti asli dirinya membutuhkan waktu sekitar satu pekan lamanya. Selama satu pekan itu dirinya terus bereksperimen membuat upal. Tak ayal selama percobaan tersebut ia juga sempat gagal dalam membuat upal.

“Awalnya coba-coba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Belajar dari video YouTube, waktu yang dibutuhkan untuk membuat uang palsu seperti asli sekitar satu Minggu,” jelas Chandra.

Sebagai pembelaan diri, ia mengaku hanya membuat 17 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Rinciannya sebanyak tujuh lembar upal pecahan Rp100 ribu dan 10 lembar upal pecahan Rp50 ribu. Jika ditotal upal yang dicetak telah mencapai Rp1,2 juta. Sementara upal yang berhasil diedarkan baru mencapai Rp650 ribu sampai dirinya ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan.

“Baru sekali mencetak uang palsu, jumlahnya sekitar 17 lembar. Pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Yang diedarkan juga belum banyak,” sebutnya.

Kendati demikian Chandra mengaku menyesal telah membuat dan mengedarkan upal. Ia dan rekannya hanya bisa pasrah untuk menjalani hukuman ke depannya.

Berbekal Konten Video

Dua orang pemuda di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran membuat uang palsu alias Upal.

Mereka yakni Chandra Nicolas (26) warga Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang dan Andi (30) warga Kampung Bukit, Kecamatan Toboali.

Keduanya membuat upal tersebut hanya dengan modal printer dan kertas HVS. Pelaku mengaku mendapatkan ide membuat Upal tersebut setelah menonton konten video YouTube. Tak tanggung-tanggung uang palsu jutaan rupiah berhasil mereka cetak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, kasus upal tersebut tercium setelah kedua pelaku membelanjakan uangnya di sebuah tempat isi pulsa di Kecamatan Toboali pada Selasa (7/11/2023) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan penjaga konter saat itu datang dua orang laki-laki menggunakan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna ungu corak putih. Di mana satu di antaranya menggunakan jaket dan masker penutup mulut.

“Pelaku ini melakukan top up dompet digital DANA sebesar Rp300 ribu. Membayar menggunakan uang palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, setelah itu langsung pergi,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Tiyan memaparkan, usai menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar korban merasa ada yang janggal. Saat dipegang dan diraba uang tersebut tak seperti uang pada umumnya.

Karena rasa penasaran semakin tinggi, korban langsung menanyakan uang itu asli atau palsu kepada sepupunya.

Benar saja setelah dilakukan pengecekan didapati uang pecahan Rp100 ribu itu adalah upal. Sampai akhirnya korban berinisiatif dengan membuat status di aplikasi WhatsApp untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.

Sampai akhirnya suami korban bertanya perihal kebenaran status tersebut, setelah itu kemudian melaporkan ke Polres Bangka Selatan.

“Jadi awal mula korban ini curiga, karena saat dipegang uang tersebut ada yang aneh dan meminta sepupunya untuk mengecek. Setelah dicek ternyata uang itu adalah uang palsu dan langsung membuat status di WhatsApp,” jelas Tiyan.

Setelah mendapatkan laporan lanjut dia, di saat waktu yang sama pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan pengecekan terhadap kamera pengawas alias CCTV. 

Berbekal rekaman tersebut anggota berhasil mengantongi nama satu orang pelaku. Tak mau kecolongan polisi langsung mendatangi kediaman pelaku atas nama Candra di kawasan Jalan Kemakmuran, sampai akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Awal mula Candra tak mengakui bahwa dirinya membelanjakan uang palsu tersebut. Dia berdalih uang yang dibelanjakan merupakan uang asli. Tak percaya atas apa yang diutarakan pelaku, anggota unit II Pidsus melakukan penggeledahan. Benar saja, aparat kepolisian mendapati sejumlah barang bukti diduga kuat sebagai alat yang digunakan pelaku untuk membuat upal.

Tak berhenti di situ anggota terus melakukan pengembangan dan melakukan interogasi kepada pelaku.

Akhirnya Candra mengaku pencetakan uang palsu tersebut dilakukan bersama rekannya yang bernama Andi. Hingga Andi turut diamankan dalam waktu berdekatan di kediamannya di kawasan Kampung Bukit, Gang Duren.

“Dari keterangan pelaku aksi tersebut sudah dilakukan kurang lebih selama dua bulan terakhir. Berbekal dari menonton konten video di YouTube. Bahkan uang tersebut sudah diedarkan dan dibelanjakan di beberapa toko kelontong di wilayah Toboali,” ungkapnya.

Dari penangkapan keduanya kata Tiyan, polisi turut menyita dan mengamankan beberapa barang bukti pendukung. Berupa dua lembar uang asli pecahan Rp100 ribu nomor seri SQB775119 dan Rp50 ribu nomor seri CRW651274. Lalu, lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Satu unit printer warna hitam, satu bilah gunting gagang merah muda.

Kemudian dua lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang senilai Rp100.000. Tiga lembar kertas HVS  terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp50.000, satu lembar kertas HVS sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 10.000. Satu lembar kertas Folio sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp20 ribu dan satu buah micro SIM card.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangka dengan pasal 36, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Tiyan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved