Berita Pangkalpinang

UMP Bangka Belitung 2024 Rp 3,64 Juta, Naik 4,04 Persen, DPRD Harap Harga Barang Tak Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah ditetapkan sebesar Rp 3.640.000.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Lifestyle.kompas.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Berikut data UMP Bangka Belitung tahun 2019-2024:

UMP Bangka Belitung Tahun 2019: Rp2.976.705,

UMP Bangka Belitung Tahun 2020: Rp3.230.023,

UMP Bangka Belitung Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023

UMP Bangka Belitung Tahun 2022: Rp3.264.88

UMP Bangka Belitung Tahun 2023: Rp3.498.479

UMP Bangka Belitung Tahun 2024: Rp 3.640.000.

SPSI Tak Bisa Apa-apa

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman menyatakan pihaknya kecewa dengan UMP Babel 2024.

SPSI telah ikut dalam rapat pembuatan keputsan dan menilai kenaikan UMP Babel 2024 tidak terlalu signifikan.

"Jadi kita ini (UMP 2024) kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," ungkap Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Ia juga menambahkan, meski SPSI secara kelembagaan merasa kecewa akan kenaikan UMP Babel 2024 yang cukup rendah, namun menurutnya pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa.

SPSI merasa tidak punya kewenangan dalam mengambil keputusan.

"Yang jelas kecewa ya kecewa, tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangani hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga. Disitu kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan, tapi yang jelas itu produk rezim, bukan hasil dari SPSI," tuturnya.

Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved