UMP Bangka Belitung 2024 Rp 3.640.000, Ini Sanksi Jika Tak Dibayar Sesuai Upah Minimum Provinsi

 Pada tanggal 20 November 2023, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Pixabay/TribunJakarta
UMP 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pada tanggal 20 November 2023, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.640.000.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau Rp 141.521 dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.498.479.

Elius Gani, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung, menyampaikan bahwa pengumuman ini dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali.

Pengumuman tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada malam Senin, 20 November 2023.

"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Selasa (21/11/2023).

Elius juga menyampaikan, penemtuan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.

Seperti diketahui, kenaikan UMP Babel tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu lebih rendah apabila dibandingkan persentase kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.

Berikut data UMP Babel tahun 2019-2024:

- UMP Babel Tahun 2019: Rp2.976.705, 

- UMP Babel Tahun 2020: Rp3.230.023, 

- UMP Babel Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023

- UMP Babel Tahun 2022: Rp3.264.88

- UMP Babel Tahun 2023: Rp3.498.479

- UMP Babel Tahun 2024: Rp 3.640.000

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wijaksono menjelaskan, pihaknya menghargai adanya sedikit kekecewaan dari Serikat Pekerja mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.

Meski begitu, Nuradi Wijaksono mengatakan, besaran UMP Babel yang sudah disepakati pada rapat dewan pengupahan tingkat Provinsi beberapa hari lalu merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.

"Itu kan bentuk sikap dari sikap serikat pekerja dan pasti kita hargai. Tapi apapun itu kan serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja," ujar Nuradi Wijaksono saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Ia juga berujar, jika kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Babel tahun 2024  yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.

"Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," tambahnya.

Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat Provinsi dalam hal ini Gubernur.

"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/2023 tentang pengupahan, penetapan kan di Gubernur. Tinggal nanti kalau kita ini Pj Gubernur, akan sesuai rekomendasi kita atau keluar dari itu, kita tunggu saja paling lambat kan besok penetapannya," tandasnya.

Terkahir, ia juga menyebutkan jika APINDO pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.

(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari APINDO ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja," tukasnya.

Sanksi Jika Tak Dibayar Sesuai UMP

Melansir hukum online, jika terjadi perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha karena upah pekerja yang dibayarkan lebih rendah dari upah minimum dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikut adalah tahapan langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum:

Jalur Bipartit

Disarikan dari artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.

Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.

Jalur Tripartit

Apabila perundingan bipartit gagal, untuk penyelesaian perselisihan hak, maka dapat dilakukan perundingan tripartit melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral.

Jika mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Jalur Pengadilan Hubungan Industrial

Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Jalur ini dilakukan apabila upaya perundingan gagal mencapai kesepakatan penyelesaian.

Kesimpulannya, jika teman Anda telah melakukan perundingan dengan pengusaha namun tidak menemukan titik temu, teman Anda dapat menempuh mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. 

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Teddymalaka)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved