UMP 2024

UMP NTB 2024 Naik Rp 72.660, UMK Kota Bima Tunggu Pembahasan, Besarannya ini Kata Kadisnaker

UMP NTB 2024 ditetapkan naik cuma Rp 72.660 dari UMP NTB 2023, untuk UMK Kota Bima 2024 masih dalam proses pembahasan

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pixabay/TribunJakarta
UMP 2024 

BANGKAPOS.COM, BIMA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) NTB 2024 naik menjadi Rp 2.444.067, Senin (20/11/2023).

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan dari hasil rapat dengan dewan pengupahan UMP NTB 2024 naik sebesar 3,06 persen atau Rp 72.660.

Pada tahun sebelumnya atau UMP NTB 2023 sebesar Rp.2.371.407, setelah dilakukan kenaikan menjadi Rp 2.444.067.

Sementara itu untuk Upah Minimum Kota atau UMK Bima 2024 hingga saat ini masih dilakukan pembahasan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima dengan unsur terkait.

Dilansir dari Tribunlombok.com, Plt Disnaker Kota Bima Haris Dinata pengumuman UMK Kota Bima 2024 paling lambat dilakukan pekan depan.

“Besarannya belum bisa kami sampaikan masih kita bahas paling cepat minggu ini atau minggu depan disampaikan, “ terang Haris saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023).

UMK Kota Bima terbaru harus dilaksanakan perusahaan menengah dan besar sesuai dengan peraturan.

Sementara untuk perusahaan mikro atau kecil pembayaran upah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan perusahan dan karyawan.

“Bagi tenaga kerja juga gak bisa ngotot,” tambahnya.

Adapun UMK Kota Bima tahun 2023 sebesar Rp 2.425.000.

Besaran UMK 2024 masih dalam pembahasan dengan pedoman dari UMP NTB.

Haris mengaku pihaknya masih mengumpulkan data-data tingkat inflasi, daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dan data-data lainnya.

“Setelah kami bahas dan rapat selanjutnya mengumumkan UMK Kota Bima,” janjinya.

Setelah itu disusun draf dan ancang-ancang untuk besaran UMK 2024.

Namun harus dibahas bersama pihak-pihak terkait.

Nanti setelah dikelurkan pengumuman besaran UMK diharapkan menjadi refrensi perusahaan.

“Ini harus kami bahas dulu,” pungkasnya.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunLombok.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved