CPNS 2023
Paling Lambat Hari Ini, Begini Cara Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Syaratnya
Cara Sanggah Hasil CPNS PPPK 2023: 1. Akses https://sscasn.bkn.go.id 2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas 3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM -- Peserta seleksi CPNS 2023 dapat melakukan sanggahan dari hasil tes SKD yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Sanggahan hasil tes SKD tersebut dapat dilakukan dengan syarat dan cara yang telah ditentukan.
Jika sesuai jadwal, masa sanggah SKD CPNS 2023 dilakukan pada 23-25 November 2023.
Artinya, hari ini adalah hari terakhr bagi peserta CPNS 2023 untuk melakukan sanggahan hasil tes SKD kemarin.
Bagi peserta SKD CPNS yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat di bawah ini.
Syarat Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:
1. Setiap pelamar hanya dapat mengajukan satu kali sanggah hasil dan hanya bisa dilakukan jika kesalahan ada pada panitia (bukan salah peserta)
2. Sanggah hasil SKD CPNS harus berdasarkan alasan yang realistis, benar, dan dilampiri bukti
3. Sanggah hasil SKD CPNS dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil SKD
4. Sanggah hasil SKD CPNS dapat dilakukan akun di laman SSASN atau laman instansi masing-masing pelamar
Cara Sanggah Hasil CPNS PPPK 2023:
1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
4. Klik "Masuk"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231010-BKN-Perpanjang-Masa-Pendaftaran-CPNS-dan-PPPK-sampai-11-Oktober.jpg)