Berita Sungailiat
Curi Kapal Speed Boat Milik Mantan Bos di Sungai Perimping, Purwanto Dibekuk di Koba
Ia dipecat karena dituding tidak akur antar sesama pekerja. Pur kemudianan mengajak Heri alias Temon seorang residivis melakukan aksinya pencurian
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kesal lantaran dipecat dari pekerjaannya seorang residivis dan rekannya melakukan aksi pencurian kapal speed boat dengan mesin 40 Pk di Sungai Perimping Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.
Kedua pelaku Purwanto (25) san Heri (37) dibekuk gabungan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Cobra Polres Bangka Tengah Senin (27/11/2023) malam.
Mereka dibekuk saat akan menjual kapal dan mesin hasil curian ke pembeli di Kota Bangka Tengah.
"Kedua tersangka pencurian yang diamankan adalah warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang melakuan pencurian speed boat bermesin 40 Pk di Sungai Perimping Kecamatan Riausilip," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani Selasa (28/11/2023).
Purwanto alias Pur yang merupakan sebagai otak aksi pencurian mengaku nekad mencuri perahu milik mantan bosnya usai dipecat dari pekerjaannya sebagai buruh tambang.
Ia dipecat karena dituding tidak akur antar sesama pekerja. Pur kemudian mengajak Heri alias Temon seorang residivis melakukan aksinya pencurian kapal speed boat di Sungai Perimping.
Menggunakan bensin yang minim keduanya membawa kabur speed boat kemudian sempat mampir ke Tanjung Tuing menjual Gear Box mesin TI untuk membeli bensin sebelum melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Gunung Bangka Tengah lewat jalur laut.
"Kami menuju ke Tanjung Gunung, sempet terombang ambing karena abis minyak. Kami minta tolong orang kapal yang lewat, dikasih minyak baru kami bisa ke tepi Tanjung Gunung," kata Pur.
Setelah mendapatkan tambahan BBM kemudian melanjutkan ke Koba Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya menawarkan mesin speedboat dengan harga Rp12,5 juta kepada para calon pembeli.
Namun saat akan melakukan transaksi menjual hasil curian keduanya dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Cobra Polres Bangka Tengah.
"Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 38.700.000 atas hilangnya speedboat lidah berikut mesin tempel 40 PK dan peralatan di perahu," kata AKP Ogan Teguh Imani.
AKP Ogan Teguh Imani mengatakan pengungkapan aksi pencurian keduanya berbekal dari informasi saksi dan sejumlah barang bukti yang mengarah ke dua orang laki laki ini.
Dipimpin Kanit Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Ipda. Mario Michael Tambunan yang berkoodinasi dengan Tim Buser Cobra satreskrim Polres Bangka Tengah, keduanya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat hendak menjual barang bukti.
Bersama keduanya, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit speedboat lidah warna hijau, dan 1 unit mesin tempel merk Enduro kapasitas 40 PK warna abu abu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana," kata AKP Ogan Teguh Imani.(Bangkapos.com/Deddy marjaya)
255 Anak Balita Alami Stunting di Kabupaten Bangka, Terbanyak di Kecamatan Mendo Barat |
![]() |
---|
Kapolsek Bakam Larang Para Siswa Ikut Geng Motor serta Konsumsi Miras dan Narkoba |
![]() |
---|
Kapal Bocor dan Mati Mesin, Seorang Nelayan dan Anaknya Dievakuasi Basarnas di Perairan Rebo Bangka |
![]() |
---|
IRT Berumur 45 Tahun di Sungailiat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu 16,76 Gram |
![]() |
---|
Dilatih Anggota Lanal Babel, Pramuka Saka Bahari Kwarcab Bangka Bersiap Sambut Event Pelantara 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.