Berita Bangka Barat
PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangka Barat Tunggu NIP Keluar dari BKN
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, hingga saat ini belum bisa melakukan pelantikan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, hingga saat ini belum bisa melakukan pelantikan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini dikarenakan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disampaikan oleh Pemkab Bangka Barat belum juga dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih menunggu informasi dari BKN. Kalau NIP sudah keluar, baru kita lakukan pelantikan. Apabila sudah keluar, dalam waktu tujuh hari wajib dilakukan pelantikan,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya, kepada Bangkapos.com, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, masih ada sejumlah proses dan perbaikan administrasi, namun hal tersebut dilakukan agar hasil akhirnya lebih baik dan sesuai ketentuan.
“Ada beberapa kendala dan sudah dilakukan diperbaiki. Pemerintah berupaya agar proses ini berjalan lebih baik sehingga status para honorer yang sebelumnya belum jelas, kini menjadi jelas,” tambahnya.
Diketahui, masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu secara resmi telah berakhir pada 22 September 2025.
Dengan penutupan ini tinggal selangkah lagi, para tenaga honorer mendapatkan status kepegawaian.
Indra Cahaya, mengatakan, PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangka Barat, total formasinya 1.863 orang, total submit 1.855 orang dan disampaikan ke BKN sebanyak 1.854 orang.
Sebanyak delapan orang tidak melakukan submit dan satu orang melakukan submit tetapi mengundurkan diri.
"Jadi ada delapan orang tidak melakukan submit dikarenakan, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Sementara total yang diusulkan ke BKN sebanyak 1.854 orang, karena dari 1.855, ada satu mengundurkan diri, jadi total sembilan orang," kata Indra Cahaya.
Indra menambahkan, semua usulan seperti nomor induk PPPK paruh waktu, telah disampaikan ke BKN, pada tanggal 28 September 2025.
"Saat ini kita menunggu, dari BKN untuk nomor induk PPPK paruh waktu, setelah itu baru dilakukan pelantikan, serentak seluruh Indonesia, nanti diberitahu oleh BKN seluruh kabupaten," katanya.
Dia meminta, setiap pegawai menyiapkan diri dan menunggu informasi selanjutnya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Bupati Bangka Barat Nomor 810/374/BKPSDMD/2025, yang merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13082/B SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.
Total kebutuhan yang ditetapkan mencapai 1.863 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.046 peserta berasal dari non-ASN yang sudah tercatat di database BKN, sedangkan 817 lainnya merupakan non-ASN di luar database. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Dukung Timnas Indonesia, Kapolres Babar Yakin Menang Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia |
![]() |
---|
Bangka Barat Jadi Tuan Rumah Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits Tingkat Provinsi Babel |
![]() |
---|
Bupati Bangka Barat Harap Kenaikan Harga Timah Jadi Titik Temu dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Pemuda Asal Desa Mayang Bangka Barat Attarsya Terpilih Perkuat Timnas Pelajar U-16 |
![]() |
---|
Wabup Bangka Barat: RPJMD 2025–2029 Jadi Instrumen Strategis Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.