Berita Belitung

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan Kunjungi Belitung 

Ini merupakan kunjungan Komnas Perempuan pertama kali di Belitung selama 25 tahun berdiri

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
posbelitung.co/dede s
Rombongan Komnas Perempuan berfoto bersama jajaran pegawai Harian Pos Belitung pada Kamis (7/12/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG-- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk pertama kali mengunjungi Kabupaten Belitung dalam rangka kampanye 16 hari hari anti kekerasan terhadap perempuan

Setelah bertemu dengan Asisten Administrasi Umum Setda Belitung Suksesyadi, rombongan menyempatkan waktu berkunjung ke Kantor Harian Pos Belitung pada Kamis (7/12/2023). 

Rombongan yang dipimpin Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang itu berdiskusi bersama Manajer Produksi Pos Belitung Kamri didampingi jajarannya. 

"Ini merupakan kunjungan Komnas Perempuan pertama kali di Belitung selama 25 tahun berdiri," ujarnya membuka diskusi. 

Selain itu, kata dia, berdasarkan data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Provinsi Kepulauan Babel cukup tinggi. 

Bahkan angkanya mencapai 2.217 kasus sepanjang tahun 2022 lalu dengan berbagai jenis kasus seperti KDRT, kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online, human trafficking dan lainnya. 

Veryanto meminta kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak memandang sederhana persoalan kekerasan terhadap perempuan

Sebab, potensi KDRT tetap akan terus berkelanjutan seiring dengan banyaknya angka pernikahan siri dan di bawah umur yang tidak tercatat. 

"Makanya kami mendukung program pernikahan massal untuk melegalkan pernikahan agar tercatat secara sah oleh negara," katanya. 

Khusus di Belitung, kata dia, pemda juga mendapat informasi dari media sekitar 32 kasus kekerasan perempuan pernah terjadi. 

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengapresiasi karena Pemkab Belitung sudah memiliki perda perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan. 

Hanya saja, Veryanto memberikan masukan agar Perda tersebut harus lebih konkret. Misalnya perempuan yang korban kekerasan tetap membayar jika melakukan visum di rumah sakit. 

Oleh sebab itu dibutuhkan legitimasi dari pemda untuk menyikapi kejadian tersebut. 

"Karena tidak boleh negara mendapatkan pendapatan dari penderitaan warga negara. Coba bayangkan seorang wanita korban pemerkosaan harus membayar biaya visum ketika ingin melaporkan kejadian itu," ungkapnya. 

Di sisi lain, Veryanto mengakui Komnas Perempuan hanya berada di Jakarta tanpa perwakilan di setiap daerah. 

Oleh sebab itu, untuk pelaporan pihaknya membuka media sosial,  nomor pengaduan serta formulir online. (posbelitung.co/dede s) 


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved