Berita Belitung
Tiga Tahun Buron, Tim Intelejen Kejari Belitung Tangkap Terpidana Kasus Tambang Kaolin
Terpidana Liauw Hendryk Widjaya ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Barat
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Tim Intelejen bersama Tindak Pidana Umum Kejari Belitung berhasil menangkap seorang terpidana yang buron selama tiga tahun pada Kamis (25/9/2025).
Terpidana Liauw Hendryk Widjaya ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Barat.
Penangkapan DPO kasus pertambangan kaolin itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn.
Sementara ini, terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
"Kami melakukan penangkapan DPO ini berdasarkan permintaan dari Seksi Pidana Umum," ujar Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri pada Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum telah beberapa kali memanggil terpidana pasca putusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn.
Bahkan surat sudah dilayangkan lima kali, tapi terpidana tidak pernah datang.
Akhirnya, Seksi Pidana Umum meminta Seksi Intelejen untuk mencari keberadaan terpidana.
"Kami berangkat ke Jakarta hari Rabu sore, malamnya kami mengecek keberadaan terpidana. Besoknya, kami langsung melakukan penangkapan," kata Riki.
Berdasarkan informasi dari sipp Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Liauw Hendryk Widjaya didakwa melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Kemudian, terpidana sempat dituntut JPU Kejari Belitung dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tapi, majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada tanggal 30 September 2021.
Akhirnya, JPU Kejari Belitung mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn, menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Pidana kurungan juga dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Menu MBG Belitung Terbuka dari Masukan Pelajar, Beri Variasi Menu Agar Sesuai Selera |
![]() |
---|
Hampir 5 Tahun Tak Beraktifitas, Poktan Ibul Makmur Kembali Menanam Padi di Lahan Seluas 6 Hektar |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Belitung Baru Bisa Penuhi 10 Persen Kebutuhan Beras Dikarenakan Lahan Terbatas |
![]() |
---|
Jual Bumbu Dapur Serba Lima Ribu, Lapak Kelompok Tani Laris Manis di Belitung |
![]() |
---|
Antisipasi Musim Hujan, Gubernur Babel Instruksikan Kepala Daerah Laporan Kondisi Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.