Berita Belitung

Tiga Tahun Buron, Tim Intelejen Kejari Belitung Tangkap Terpidana Kasus Tambang Kaolin

Terpidana Liauw Hendryk Widjaya ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Barat

|
IST/dok Kejari Belitung
Rombongan Kejari Belitung mengamankan terpidana kasus pertambangan kaolin pada Kamis (25/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Tim Intelejen bersama Tindak Pidana Umum Kejari Belitung berhasil menangkap seorang terpidana yang buron selama tiga tahun pada Kamis (25/9/2025). 

Terpidana Liauw Hendryk Widjaya ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Barat. 

Penangkapan DPO kasus pertambangan kaolin itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn. 

Sementara ini, terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

"Kami melakukan penangkapan DPO ini berdasarkan permintaan dari Seksi Pidana Umum," ujar Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri pada Jumat (26/9/2025). 

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum telah beberapa kali memanggil terpidana pasca putusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn.

Bahkan surat sudah dilayangkan lima kali, tapi terpidana tidak pernah datang. 

Akhirnya, Seksi Pidana Umum meminta Seksi Intelejen untuk mencari keberadaan terpidana. 

"Kami berangkat ke Jakarta hari Rabu sore, malamnya kami mengecek keberadaan terpidana. Besoknya, kami langsung melakukan penangkapan," kata Riki. 

Berdasarkan informasi dari sipp Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Liauw Hendryk Widjaya didakwa melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. 

Kemudian, terpidana sempat dituntut JPU Kejari Belitung dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tapi, majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada tanggal 30 September 2021.

Akhirnya, JPU Kejari Belitung mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn, menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Pidana kurungan juga dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved