Berita Pangkalpinang

Wanita Ini Terpaksa Open BO di Pulau Bangka dengan Tarif Rp400 Ribu, Awalnya Ditawari Jadi LC

Wanita Ini Terpaksa Open BO di Pulau Bangka dengan Tarif Rp400 Ribu, Awalnya Ditawari Jadi LC

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
Foto istimewa
Ilustrasi wanita open bo 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wanita Ini Terpaksa Open BO di Pulau Bangka dengan Tarif Rp400 Ribu, Awalnya Ditawari Jadi LC.

Bukan kali pertama seorang wanita yang tertipu oleh oknum yang mengajak bekerja ke Pulau Bangka dengan berbagai iking-iming.

Si antaranya ialah bekerja sebagai pemandu lagu hingga bekerja di kafe. Namun malah harus jual diri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.

Kasus serupa kembali terjadi, kali ini menimpa seorang wanita berumur dua puluh tahunan yang terpaksa bekerja di suatu lokalisasi berkedok kafe di Pulau Bangka.

Sebut saja Bunga, perempuan tersebut awalnya diajak bekerja ke Pulau Bangka oleh seorang teman dari tempat asalnya.

Bunga mau-mau saja karena ketika diajak bekerja ke Pulau Bangka cuma diminta menjadi pekerja di salah satu kafe sebagai peneman minum tamu atau kerap disebut LC.

Kepada Bangkapos.com, Bunga bercerita tidak tahu lagi mau cari kerja di mana dan akhirnya bertanya kepada teman yang mengajaknya merantau ke Pulau Bangka.

"Awalnya aku nanya-nanya kerjaan sama teman, terus diajak lah kesini, dia bilang kan, ga BO (jual diri), emang di sini ga diharuskan open BO, cuma ga tahunya (ternyata) pendapatan kita itu dari hasil BO kita," kata Bunga melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (5/12/2023).

Bunga sudah bekerja di Pulau Bangka belum lama dan baru mengetahui pendapatnya berasal dari open BO setelah bekerja.

Bayaran mess yang terlampau mahal sekitar Rp650 ribu membuat pekerja di kafe tersebut mau tidak mau, suka tidak suka harus membuka layanan open BO demi menutupi pendapat dan biaya kebutuhan.

"Tapi kan pikiran aku tu kalau ga open BO ga masalah lah, eh, ga tahunya pas sampe sini harus ada bayaran per bulan uang mes Rp650 ribu," katanya.

Untuk semua keperluan itu, Bunga tidak bisa hanya mengandalkan uang tips dari hasil menemani tamu minum-minum yang besarannya cuma berkisar Rp100 ribu saja tanpa gaji pokok bulanan.

Sehingga, selama bekerja di Pulau Bangka, Bunga mengaku sudah pernah membuka jasa open BO satu kali dengan tarif Rp400 ribu demi menutupi kebutuhannya.

"kita cuma dibayar R400 ribu aja, itu pun Rp400 ribu bagi dua, untuk kita nerima Rp200 ribu aja," ungkapnya.

"Sekali pas aku tahu bayarannya aku udah ga mau lagi makanya aku hubungi pacar ku minta tolong dia," lanjutnya.

Bunga mengatakan ingin segera keluar dari tempat kerjanya tapi masih memiliki hutang Rp3 juta.

Takutnya, jika tidak segera meninggalkan tempat tersebut, Bunga bisa-bisa terjebak dengan hutang dan tidak bisa balik lagi ke tempat asalnya.

"Aku takut semakin lama aku bertahan di sini semakin banyak kaya orang-orang yang yg ada di sini, hutang sampai puluhan juta, akhirnya tidak bisa pulang, bahkan ada yang sampai lima tahun karena hutang," ujarnya.

Pekerja di tempat tersebut banyak hutang karena ada peraturan denda uang jika tidak mengikuti perintah atau aturan.

Misalnya, jika sakit tidak masuk kerja akan didenda Rp300 ribu dan tidak kumpul siang juga didenda Rp300 ribu.

"Dendaan sama pemasukan ga logis banget, pemasukan ga seberapa tapi banyak pengeluarannya, aku ga mau kerja kaya begini ga ada keuntungan," tuturnya.

Sejauh ini Bunga sudah meminta bantuan dari keluarganya, tapi belum ada satu pun yang bisa membantunya keluar dari lokalisasi berkedok kafe tersebut.

Segera Usut

Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal ZA memberikan komentarnya mengenai kasus seorang wanita asal Jakarta, yang mengaku terjebak bekerja di sebuah lokalisasi berkedok kafe di Kabupaten Bangka. 

Menurut Pj Gubernur Safrizal, dirinya akan memastikan terlebih dahulu apakah peristiwa  tersebut apakah bagian dari peristiwa human traficking atau bukan.

"Saya baca juga kemarin, ini kalau bagian dari human traficking saya minta Pak Kapolda atau Kepolisian untuk mengusut hal ini," ujar Safrizal, Rabu (6/12/2023).

Untuk itu ia juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dengan segala upaya-upaya yang mengarah pada kasus perdagangan orang.

"Human traficking ini kan tidak hanya (dikirim) ke luar negeri, tapi di dalam negeri dengan memperkerjakan disektor yang ilegal atau dilarang," tambahnya.

Lebih lanjut ia akan segera memberi intruksi ke dinas terkait agar memberikan perlindungan ataupun fasilitas sesuai tatalaksana yang ada.

"Karena ini warga pendatang, kalau terjadi kekerasan di obati, kalau pekerjaan yang dicari di sini tidak cocok difasilitasi untuk kembali ke asalnya. Saya minta juga pada pemilik cafe atau restaurant untuk lebih seksama lagi untuk upaya-upaya memperkerjakan secara ilegal ini dihindari," pungkasnya.

 

 
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung terus melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat kabupaten mengenai pengakuan seorang perempuan muda yang merasa terjebak bekerja di lokalisasi.

Lakukan Koordinasi

Kepala DP3ACSKB Provinsi Bangka Belitung Asyraf Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran mengenai adanya pengakuan dari wanita yang berasal dari luar daerah tersebut.

"(Tetapi) sampai saat ini belum ada laporan ke dinas terkait, terutama UPTD PPA di Bangka," ujar Asyraf saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (6/12/2023).

Untuk itu koordinasi diperlukan karena menurut pengakuan wanita itu, lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Bangka.

"(Untuk itu) kai koordinasi dulu dengan UPTD PPA Kabupaten Bangka," tambahnya.

Tak Ada Laporan

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menghimbau kepada masyarakat, untuk tak segan melapor ke aparat kepolisian jika menjadi korban prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Sebelumnya diketahui, seorang wanita asal Jakarta, mengaku terjebak bekerja di sebuah lokalisasi di Kabupaten Bangka.

Awalnya dia dijanjikan bekerja di kafe, namun ternyata harus melayani laki-laki alias open BO dengan tarif Rp400 ribu, yang dibagi dua dengan muncikari.

"Hingga saat ini sudah saya croscek, tidak ada laporan yang masuk terkait itu. Kalau ada pihak yang dirugikan silahkan melapor, tentunya kami juga butuh mengambil keterangannya," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (6/12/2023). 

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terkait hal tersebut. 

"Terkait TPPO kita melihat unsurnya, perlu pendalaman lagi. Kalau misalnya ada unsur sebaiknya melapor, intinya kami tentunya membuka diri bagi pelaporan masyarakat," jelasnya. 

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Sepri Sumartono/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved