Bangka Pos Hari Ini

Tiktoker Disomasi Karena Copot Stiker Caleg, Begini Penjelasan Partai Nasdem Lumajang

TikToker asal Lumajang Jawa Timur Agus Harianto alias Agus Gemoy disomasi Partai Nasdem terkait pencopotan stiker.

Editor: nurhayati
Kolase Bangkapos.com / TikTok
Agos Gemoy, Tiktoker Asal Lumajang Disomasi Partai gegara Cabut Stiker Caleg di Rumahnya 

BANGKAPOS.COM -- TikToker asal Lumajang Jawa Timur Agus Harianto alias Agus Gemoy disomasi Partai Nasdem terkait pencopotan stiker.

Tayangan video Agus Gemoy mencopot stiker calon anggota legislatif (Caleg) Partai NasDem di
rumahnya menjadi viral di media sosial.

Dalam tayangan tersebut, Agus meminta agar tidak sembarangan menempelkan stiker.

Kata Agus, setiap orang memiliki hak privasi dan ingin rumahnya selalu bersih.

“Padahal awalnya saya mengunggah video tersebut untuk edukasi. Namun akhirnya FYP di TikTok.
Lalu karena viral saya akhirnya mendapat surat somasi,” ujar Agus, Rabu (6/12/2023).

Agus mengatakan menemukan sebuah stiker yang menempel di kaca halaman depan rumahnya, Selasa(28/11/2023).

Agus pun mengkonfirmasi kepada anggota keluarganya siapa yang memasang stiker tersebut.

Namun anggota keluarga Agus termasuk ayahnya mengaku tidak tahu menahu.

Agus kemudian bergegas membersihkan kaca yang ditempeli tersebut. Lantaran kesal, Agus meluapkan
perasaannya dengan merekam aksi mencopot video dan mengunggahnya di akun TikTok-nya Agos
Gemoy pada Rabu (29/11/2023).

Video tersebut tak disangka viral hingga kini dilihat sebanyak oleh 6,7 juta pengguna TikTok.

“Kaca rumah saya ini memang gak saya tempelin stiker apapun kecuali stiker DPT dari KPU itu,”
katanya.

Seiring viralnya video tersebut, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten
Lumajang itu malah mendapatkan surat somasi dari tim sukses calon legislatif yang stikernya
dicopot olehnya.

Surat somasi itu dikirim ke rumah Agus pada tanggal 4 Desember 2023. Pada badan surat, somasi itu
dilayangkan oleh Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Lumajang.

Pembuat surat menyatakan video yang dibuat Agus telah memberikan kerugian bagi Partai Nasdem karena dinilai
menyebabkan pemberitaan negatif terhadap partai tersebut.

Alhasil, Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Lumajang meminta Agus segera meminta maaf secara terbuka, menghapus video dan melakukan klarifikasi, paling lambat 3 kali 24 jam sejak surat tersebut dilayangkan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved